MK Sidangkan Uji UU TNI, DPR-Presiden Beri Keterangan

MK Sidangkan Uji UU TNI, DPR-Presiden Beri Keterangan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/06/2025). Fokus utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan resmi dari DPR dan Presiden selaku pihak pembentuk undang-undang.

Sidang yang digelar sejak pagi itu menggabungkan lima perkara uji formil dan materiil secara paralel, yakni perkara dengan nomor registrasi 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Perkara-perkara tersebut berasal dari pemohon yang terdiri atas gabungan individu dan lembaga, termasuk akademisi, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, KontraS, Imparsial, dan LBH Jakarta.

Para pemohon menggugat sahnya proses pembentukan UU TNI yang baru, yang menurut mereka tidak terbuka dan tidak mengedepankan prinsip partisipatif. Mereka juga menyoroti sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil atas militer.

Beberapa ketentuan yang dipermasalahkan antara lain perluasan peran militer dalam operasi militer selain perang (OMSP), serta pemberian ruang bagi prajurit aktif TNI untuk menempati jabatan sipil. Hal ini, menurut pemohon, berpotensi menabrak semangat reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era pascareformasi 1998.

Sebelumnya, MK telah memutuskan lima dari sebelas permohonan serupa tidak memenuhi syarat formil, karena tidak bisa membuktikan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Hal itu diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang digelar Kamis (06/06/2025).

“Pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025,” ujar Saldi Isra kala itu.

Keterangan dari DPR dan Presiden diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai prosedur legislasi dan alasan-alasan substansial di balik sejumlah perubahan dalam UU TNI yang kini digugat. MK pun menekankan bahwa sidang ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga akan menggali esensi dari prinsip negara demokrasi, khususnya relasi antara militer dan sipil dalam kehidupan bernegara.

Sementara itu, masyarakat sipil terus mendorong MK untuk bersikap independen dan progresif, agar undang-undang yang dihasilkan tidak justru membuka celah bagi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional