JAKARTA – Hari Raya Iduladha akan diperingati umat Islam pada 6 Juni 2025. Pada momen tersebut, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak. Namun, tidak semua hewan layak dijadikan kurban, termasuk jenis tertentu dari sapi impor.
Merujuk pada Surah Al-Hajj ayat 34, hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah bahīmat al-an‘ām atau binatang ternak, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta, dengan batas usia dan kondisi tertentu. Namun demikian, ada ketentuan khusus bagi sapi impor, khususnya yang berasal dari Australia.
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternak Sapi Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menjelaskan bahwa sapi impor asal Australia tidak boleh disembelih sembarangan, apalagi di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah terakreditasi. Hal ini berkaitan dengan standar kesejahteraan hewan (animal welfare) yang sangat ketat.
“Kalau sapi bakalan impor, maka penyembelihannya harus dilakukan di RPH yang telah lolos audit animal welfare. Tidak boleh dipotong di depan masjid atau tempat lain yang bukan RPH,” ujar Djoni, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Djoni menegaskan bahwa Australia sebagai negara eksportir memberlakukan pengawasan ketat terhadap perlakuan terhadap hewan, termasuk selama proses penyembelihan. Oleh sebab itu, Indonesia sebagai negara pengimpor wajib mengikuti regulasi tersebut.
“Karena Australia sangat peduli terhadap animal welfare, maka kita sebagai pengimpor wajib mengikuti aturan yang berlaku secara universal itu,” tambahnya.
Meski kebutuhan hewan kurban pada Iduladha meningkat hingga 30–40 persen, permintaan terhadap sapi impor untuk kurban relatif kecil. Prosedur pemotongan yang lebih kompleks menjadi salah satu penyebabnya.
Menurut Djoni, bila Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ingin membeli sapi dari tempat penggemukan (feedlot), maka proses penyembelihan harus dilakukan di RPH. Di lokasi tersebut, DKM dapat menyaksikan dan memastikan penyembelihan dilakukan sesuai syariat dan standar kesejahteraan hewan.
Djoni menambahkan, tren pembelian sapi dari feedlot oleh DKM mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa RPH bahkan menawarkan jasa tambahan, seperti pengemasan daging kurban dalam bentuk karkas atau potongan per kilogram sesuai permintaan.
Kendati demikian, tidak semua RPH memenuhi syarat untuk menyembelih sapi dari feedlot. Hanya RPH yang telah lulus audit animal welfare yang diizinkan.
“Sudah ada DKM yang menggunakan sapi dari feedlot, tapi tetap harus disembelih di RPH yang tersertifikasi. Tidak semua RPH punya izin dan standar itu,” pungkas Djoni.[]
Putri Aulia Maharani