Warga Serbu Samsat di Pekan Terakhir Pemutihan Pajak

Warga Serbu Samsat di Pekan Terakhir Pemutihan Pajak

SERANG – Memasuki pekan terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, antusiasme masyarakat kian meningkat. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Serang menjadi titik padat warga yang ingin memanfaatkan momen penghapusan denda pajak tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Sejak pagi hari, Selasa (24/06/2025), antrean kendaraan roda dua sudah tampak mengular untuk menjalani proses cek fisik sebagai syarat administrasi pergantian pelat nomor. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.

“Sudah sejak tadi pagi. Baru tahu ada info ini, makanya ikut pemutihan,” kata Hasanudin, salah satu warga yang membawa sepeda motor dengan pajak mati sejak 2017.

Situasi serupa terjadi di dalam gedung Samsat. Dari bagian pendaftaran, pengesahan, hingga ke loket pembayaran, warga tampak menunggu dengan sabar meski mengeluhkan lambannya pelayanan akibat keterbatasan petugas. Ade, warga lainnya yang juga memanfaatkan program pemutihan ini, mengatakan dirinya menerima nomor antrean 162.

“Kayaknya ini malam hari baru selesai. Di dalam petugasnya kurang,” ucap Ade saat ditemui di area tunggu.

Program pemutihan pajak yang dimulai pada 10 April 2025 ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa respons masyarakat terhadap program ini sangat besar dan menimbulkan dampak positif bagi keuangan daerah.

“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan,” ujar Andra dalam pernyataannya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (19/05/2025).

Andra juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pemutihan. Ia mengaku telah menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang merasa belum sempat memanfaatkan program ini akibat kendala waktu dan keterbatasan pelayanan.

“Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Kemudian, di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026, dan juga menyiapkan rencana lima tahun ke depan (RPJMD),” jelasnya.

Meski demikian, ia tetap mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam waktu yang tersisa.

“Ada harapan seperti itu (diperpanjang), sedang kita kaji dan pertimbangkan. Tapi kita minta kepada masyarakat untuk memaksimalkan waktu yang telah kita tetapkan,” pungkasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews