Dana Desa Disalahgunakan untuk Judi Online

Dana Desa Disalahgunakan untuk Judi Online

SERANG – Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan setelah seorang pejabat desa di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, diduga menyelewengkan dana desa. Muhammad Yusuf, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, kini ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi, yakni bermain judi online (judol) dan trading.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa Yusuf diamankan pada Senin, 23 Juni 2025, setelah pihak desa melaporkan dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari rekening kas desa.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ujar Condro kepada wartawan, Selasa (24/06/2025).

Modus yang digunakan Yusuf dinilai cukup canggih. Ia memanfaatkan posisinya untuk mengakses aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan mengajukan anggaran fiktif. Dalam pengajuan itu, ia mencantumkan seolah-olah usulan berasal dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK), lengkap dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) palsu yang tampak sah.

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelas Condro.

Yang lebih mencengangkan, Yusuf diketahui memegang dua token penting, yakni milik bendahara dan kepala desa. Dengan akses tersebut, ia mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa diketahui oleh aparat desa lainnya. Ia bahkan memalsukan tanda tangan dalam laporan keuangan untuk mengaburkan jejak transaksinya.

Kecurigaan muncul saat perangkat desa akan menjalankan kegiatan berdasarkan program kerja yang telah dirancang. Transaksi mencurigakan dari rekening desa ke rekening pribadi Yusuf akhirnya terungkap. Laporan pun diajukan ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.

Total dana yang berhasil ditarik pelaku mencapai Rp184.131.000. Dari jumlah tersebut, pelaku sempat mengembalikan Rp56.975.500. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp127.155.500.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyampaikan bahwa tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Andi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan dana desa, agar anggaran yang semestinya digunakan untuk kemakmuran warga tidak justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews