JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan penting pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Kedua perkara tersebut teregister dengan nomor 83/PUU-XXIII/2025 dan 85/PUU-XXIII/2025.
Salah satu perkara, yakni nomor 83, diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta. Mereka menggugat proses pembentukan UU TNI yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik sebagaimana mestinya dalam proses legislasi. Para pemohon menilai bahwa pembahasan RUU ini tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga dianggap cacat secara formil.
Lebih jauh, dalam gugatan itu, para mahasiswa menyoroti kekhawatiran terhadap perluasan peran militer ke ranah sipil. Mereka menyebut kebijakan yang memungkinkan prajurit aktif menempati jabatan sipil dapat mempersempit peluang kerja bagi masyarakat sipil.
“Sebelum adanya UU ini saja kesempatan kerja sudah terbatas, apalagi jika militer masuk ke ranah sipil,” ujar Nova Auliyanti Faiza, salah satu pemohon, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Mei lalu.
Kekhawatiran para mahasiswa ini mencerminkan pandangan kelompok muda yang merasa terdampak langsung oleh kebijakan negara. Menurut mereka, jika profesional sipil harus bersaing dengan aparat militer aktif untuk jabatan di kementerian, lembaga, atau posisi strategis lainnya, maka akan terjadi ketimpangan yang merugikan warga sipil.
Sementara itu, perkara nomor 85/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Soffan Aly akhirnya dicabut. Tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan demi menyempurnakan materi permohonan, terutama pada aspek yang menyoroti ketidakjelasan struktur komando sipil dalam situasi darurat ketika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Secara keseluruhan, dari 15 permohonan yang telah masuk ke MK terkait uji materi UU TNI, sebanyak lima di antaranya telah ditolak, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam proses.
Gugatan terhadap UU TNI ini menggambarkan adanya dinamika dan perdebatan serius di tengah masyarakat mengenai batas peran militer dalam kehidupan sipil. Para pemohon datang dari beragam latar belakang mulai dari kalangan mahasiswa, advokat, individu perorangan, hingga koalisi masyarakat sipil yang menunjukkan bahwa isu ini menjadi perhatian lintas sektor.
Kini, publik menanti bagaimana MK akan merespons kekhawatiran ini. Putusan hari ini bukan hanya menjadi uji konstitusionalitas sebuah undang-undang, melainkan juga menjadi cermin dari keberpihakan negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap hak sipil warga negara. []
Diyan Febriana Citra.