JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota keluarga di wilayah Pulo Gebang, Cakung. Insiden tersebut bermula dari perselisihan soal utang piutang sebesar Rp12.000, yang kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa tersebut dan telah memulai penyelidikan. Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil visum et repertum (VER) dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menguatkan proses hukum.
“Sudah kami terima laporannya. Saat ini kami tengah menyelidiki dan segera akan memeriksa korban. Untuk hasil visum juga masih dalam proses,” ujar AKP Sri saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Peristiwa bermula ketika ibu dari salah satu terlapor berinisial K mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp12.000 yang disebut milik kakak korban. Dalam pertemuan awal, korban menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada ibunya. Namun, situasi menjadi panas ketika pihak penagih kembali datang dan membahas berbagai persoalan lama yang berkaitan dengan utang-piutang antaranggota keluarga.
Dalam pertemuan lanjutan itu, korban turut menyampaikan bahwa terlapor berinisial ZF memiliki utang sebesar Rp80.000 yang telah lama belum dilunasi kepada kakaknya. Ketegangan meningkat saat istri ZF, berinisial F, secara tiba-tiba menampar pipi kanan korban, kemudian menarik tangan korban untuk keluar rumah.
Merasa ditarik paksa, korban menendang F sebagai bentuk perlawanan. Namun situasi kemudian memanas, dan korban diduga mendapat pukulan berulang dari tiga orang sekaligus, yakni K, ZF, dan F. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan nyeri di bagian belakang kepala, leher, pundak, serta luka cakaran di pipi kanan.
Polisi masih mendalami keterangan para pihak guna mengetahui secara rinci kronologi dan motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka jika alat bukti telah mencukupi.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana masalah utang yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan justru berubah menjadi konflik fisik yang berujung pada proses hukum.[]
Putri Aulia Maharani