JAKARTA – Upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia kembali ditunjukkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia. Pada Kamis (26/06/2025), KJRI memfasilitasi pemulangan tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas maritim Malaysia karena tanpa sengaja melintas batas perairan negara tersebut.
Ketiga WNI tersebut Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal diketahui merupakan pedagang sembako antarpulau yang beroperasi di wilayah perairan dekat perbatasan. Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor pada 26 Mei 2025 lantaran kapal yang mereka tumpangi, KM Tambisan Agensi, didapati memasuki wilayah laut Malaysia tanpa dokumen izin resmi.
Dalam pernyataan tertulis dari Penerangan Sosial Budaya KJRI Johor Bahru yang diterima di Jakarta, dijelaskan bahwa ketiganya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Setelah menjalani proses pemeriksaan selama sebelas hari, otoritas Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Mereka kemudian dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan.
Pemulangan ketiga ABK beserta kapalnya dilakukan dengan prosedur resmi. Serah terima dilakukan di atas kapal KN Tanjung Datu 301 yang berada di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia. Dalam proses itu, Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, secara langsung menyerahkan ketiga ABK kepada Kepala Zona Bakamla RI Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto.
Turut menyaksikan prosesi serah terima tersebut adalah Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam, serta perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Karimun dan instansi maritim terkait dari Indonesia.
Leni Marliani menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah menangani dan memulangkan enam orang nelayan Indonesia dalam kasus serupa. Ia menekankan pentingnya pemahaman para ABK mengenai batas wilayah laut antara Indonesia dan Malaysia agar insiden pelanggaran wilayah tidak terulang.
“Kami terus mengimbau seluruh ABK dan nelayan Indonesia untuk mengetahui dengan jelas batas-batas wilayah perairan kedua negara agar kejadian seperti ini bisa dihindari,” ujarnya.
KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin baik antara APMM Negeri Johor, Bakamla RI, serta pemerintah Kabupaten Karimun. Kerja sama yang solid ini dinilai berperan besar dalam kelancaran proses pemulangan para ABK.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pelaut dan pelaku usaha perairan agar senantiasa memperhatikan ketentuan wilayah hukum laut, sebagai upaya menjaga hubungan baik antarkedua negara sekaligus mencegah masalah hukum lintas batas. []
Diyan Febriana Citra.