KPU Harus Tetap, Bukan Lembaga Ad Hoc, Tegas Agus

KPU Harus Tetap, Bukan Lembaga Ad Hoc, Tegas Agus

ADVERTORIAL – Usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah menjadi lembaga ad hoc kembali mengemuka pasca berakhirnya Pemilu 2024. Namun, sejumlah pihak menganggap ide tersebut tidak realistis dan berisiko melemahkan peran kelembagaan dalam menjaga stabilitas demokrasi secara berkesinambungan.

Salah satu pihak yang menyoroti wacana ini adalah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy. Ia menyampaikan bahwa konsep ad hoc tidak cocok diterapkan pada lembaga sekelas KPU yang memiliki tugas berkelanjutan, baik dalam hal pembaruan data pemilih maupun pendidikan demokrasi kepada masyarakat.

“Namanya komisi itu sebagai penerima hibah berkelanjutan, jadi kalau dia dipilih dalam rangka saat bekerja jelang Pemilu, dia tidak bagus dalam menyiapkan dan kalau di ad hoc tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Agus saat ditemui di Samarinda, Kamis (26/06/2025).

Agus menilai, jika KPU hanya difungsikan secara temporer menjelang Pemilu, maka akan muncul kekosongan dalam proses persiapan dan pengawasan pemilu yang sifatnya berkelanjutan. Ia menegaskan, sistem demokrasi tidak bisa dijalankan secara insidental atau musiman.

“Jangan sampai pemilu diperlakukan seperti proyek musiman. Demokrasi membutuhkan kerja yang konsisten, bukan hanya tampil saat ada hajat politik,” katanya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa KPU bukan satu-satunya lembaga yang menerima dana hibah dari negara. Apabila ide ad hoc ini diterapkan, dikhawatirkan lembaga lain seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) juga menuntut perlakuan serupa.

“Suatu kewajaran orang mengusulkan dibuat ad hoc, nanti KONI dan KPID juga diminta ad hoc, tidak bisa begitu, mereka dibiayai oleh pemerintah sesuai aturan undang-undangnya serta jangka waktunya jelas,” imbuhnya.

Agus menjelaskan bahwa badan ad hoc dalam struktur KPU sejatinya sudah ada, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun mereka bekerja hanya dalam masa tahapan pemilu. Untuk menjaga kesinambungan dan akuntabilitas, lanjutnya, pengelolaan penuh tetap harus dijalankan oleh lembaga yang bersifat tetap.

Menurutnya, langkah paling bijak dalam pembenahan sistem pemilu bukanlah mengubah status kelembagaan, tetapi memperkuat kapasitas dan integritas lembaga yang telah ada agar lebih responsif terhadap dinamika demokrasi.

Penulis: Muhamamddong | Penyunting: Nuralim

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur