PAMEKASAN – Insiden kekerasan kembali menimpa tenaga kurir. Irwan Siskiyanto (27), seorang kurir JNT Express di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan dan perampasan saat menjalankan tugas pengantaran barang berbasis sistem pembayaran tunai di tempat atau Cash on Delivery (COD), Senin (30/06/2025) siang.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pramuka, Pamekasan, ketika Irwan mengantar paket atas nama pemesan bernama Arif, yang akrab disapa Ayek. Sesuai prosedur, paket diserahkan dan pembayaran tunai senilai Rp 1.589.235 diterima dari istri pemesan di toko yang berada di sisi utara jalan.
Namun, situasi mendadak berubah ketika Irwan hendak pergi. Ia dipanggil kembali dan berhadapan langsung dengan Arif yang tiba-tiba meluapkan kekesalannya karena barang yang diterima disebut tidak sesuai dengan yang dipesan melalui aplikasi TikTok.
“Orangnya kecewa karena barang tidak sesuai dengan pesanan di aplikasi TikTok. Saya dicekik dan uang diambil saat itu,” tutur Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (01/07/2025).
Irwan sempat mencoba menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengantar, bukan penjual. Namun penjelasan itu tak digubris. Ia didorong hingga terjatuh, lalu dicekik dengan sikut hingga mulutnya mengeluarkan darah. Tidak hanya itu, uang pembayaran yang telah diterima pun dirampas kembali oleh pelaku.
“Karena uang tidak langsung saya berikan, dia mendorong saya dan mencekik leher saya, dan uangnya diambil,” ujar Irwan, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Aksi kekerasan itu sempat terekam kamera milik Irwan yang digunakan sebagai alat dokumentasi apabila terjadi komplain atau masalah pengantaran. Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah pelaku telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang atau ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kejadian ini kembali menyorot lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor jasa logistik, khususnya kurir pengantaran yang kerap menghadapi risiko konflik saat transaksi COD. Sistem pembayaran di tempat, meskipun memudahkan pelanggan, kerap menjadi celah terjadinya perselisihan, terutama jika barang tidak sesuai ekspektasi atau terdapat miskomunikasi antara pembeli dan penjual.
Pakar ketenagakerjaan dan pengamat industri logistik menilai penting adanya edukasi dan perlindungan lebih serius terhadap para pekerja lapangan seperti kurir. Selain itu, pihak platform e-commerce dan jasa pengiriman juga diharapkan memberi dukungan hukum dan teknis, termasuk fitur komplain langsung ke penjual, agar tanggung jawab tidak dibebankan kepada kurir yang hanya berfungsi sebagai perantara.
Sementara itu, Irwan berharap kejadian serupa tidak dialami rekan-rekan seprofesinya dan meminta agar kasus ini menjadi perhatian pihak berwenang serta manajemen jasa pengiriman. []
Diyan Febriana Cira.