Lima Oknum Wartawan Peras Kades, Ditangkap Polisi

Lima Oknum Wartawan Peras Kades, Ditangkap Polisi

SUMEDANG — Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh lima pria yang mengklaim sebagai wartawan dari media daring dan cetak. Para pelaku diduga memeras seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dengan cara mengancam akan menyebarkan informasi negatif terkait pengelolaan pemerintahan desa.

Kapolres Sumedang, AKBP Djoko Dwi Harsono, dalam konferensi pers pada Kamis (03/07/2025) menjelaskan, kelima pelaku yakni AS (51) dari Desa Kebonkalapa, RAP (48) dari Kelurahan Cipameungpeuk, H (47) dan TH (34) dari Desa Tanjunghurip, serta AM (57) dari Desa Nyalindung. Para pelaku secara aktif mengintimidasi kepala desa melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.

“Dalam memeras kepala desa, para pelaku mengancam dengan terus meneror kepala desa melalui WhatsApp dan telepon hingga kepala desa merasa tertekan dan resah,” kata Djoko.

Motif pemerasan ini bermula dari ancaman akan mengekspos isu negatif terkait desa yang dipimpin korban, serta janji palsu untuk mengurungkan pelaporan ke Inspektorat. Karena tekanan psikologis yang semakin besar, korban berinisial S akhirnya menyerah dan mentransfer sejumlah uang ke rekening para pelaku.

“Karena sudah merasa resah dan terus diancam, korban kepala desa ini akhirnya memenuhi permintaan para pelaku dengan memberikan uang melalui transfer ke rekening mereka. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta, Rp2 juta hingga total mencapai Rp8,7 juta,” jelasnya.

Tak tahan dengan tekanan tersebut, korban kemudian mengadukan peristiwa ini kepada aparat kepolisian dengan melampirkan bukti berupa riwayat transfer dan pesan ancaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumedang segera bergerak dan berhasil menangkap lima orang yang terlibat.

“Modus pemerasan seperti ini oleh oknum yang mengaku wartawan di Sumedang sudah sangat meresahkan. Dari tujuh pelaku, kami telah menangkap lima orang, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus mengejar dan tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah,” tegas Djoko.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti kartu identitas pers palsu, ponsel yang digunakan untuk mengintimidasi korban, serta dokumen transfer uang.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews