Dendam Lama, 5 Keluarga Tewas Dibunuh

Dendam Lama, 5 Keluarga Tewas Dibunuh

ACEH TENGGARA – Kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara akhirnya menemukan titik terang. Polres setempat mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku pembunuhan berencana terhadap lima orang korban adalah anggota keluarga dekat mereka sendiri.

Pelaku berinisial AS (21), kini menjadi sorotan setelah aksinya menewaskan lima anggota keluarganya dan menyebabkan satu orang lainnya dalam kondisi kritis. Lima korban yang tewas diketahui masih memiliki hubungan darah dengan pelaku, yakni FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25) yang merupakan sepupu, serta NB (52) yang adalah pamannya. Sementara korban selamat, MT (51), diketahui merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Tragedi berdarah itu terjadi dengan latar belakang dendam pribadi. Dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (03/07/2025), Polres Aceh Tenggara mengungkap bahwa AS menyimpan kemarahan sejak kecil terhadap keluarga korban. Menurut keterangan Kapolres AKBP Yulhendri, akar persoalan bermula dari masa lalu, ketika ayah pelaku menjadi korban pengeroyokan oleh keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah.

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengeklaim bahwa penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban,” ujar Yulhendri.

Ia menjelaskan bahwa pengalaman pahit tersebut meninggalkan luka psikologis yang mendalam, mendorong AS merencanakan pembunuhan sebagai pelampiasan.

Aksi keji ini pun menjadi tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban tewas akibat luka senjata tajam, dan serangan dilakukan dalam waktu singkat. Setelah melakukan pembunuhan, AS melarikan diri ke hutan dan berhasil menghindari penangkapan selama delapan hari.

Akhir pelarian AS terjadi pada Senin, 23 Juni 2025. Ia diamankan aparat di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, dua ponsel, serta peralatan bertahan hidup yang digunakannya selama persembunyian di tengah hutan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang mengintainya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi peringatan tentang pentingnya penanganan trauma keluarga dan penyelesaian konflik secara damai. Peristiwa ini tidak hanya menggugah rasa kemanusiaan masyarakat, namun juga menjadi sorotan atas dinamika sosial yang mungkin tersembunyi dalam lingkaran keluarga sendiri. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews