Rumah Kontraktor Kirun Digeledah KPK

Rumah Kontraktor Kirun Digeledah KPK

PADANG SIDIMPUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan rekanan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Setelah menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, kini giliran rumah kontraktor proyek yang ikut diperiksa.

Pada Jumat (04/07/2025), tim penyidik KPK mendatangi kediaman Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), di Jalan Mawar, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tiga mobil berwarna hitam yang mengangkut petugas KPK tiba di lokasi dan langsung memasuki halaman rumah berwarna putih kombinasi hitam milik Kirun. Pemeriksaan dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Polres Padang Sidimpuan.

“Benar, ini rumahnya Pak Kirun (M Akhirun Piliang). Sedang diperiksa KPK. Saya diminta untuk menyaksikan saja, dan ini baru dimulai,” ujar Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, kepada awak media yang berada di lokasi.

Kehadiran penyidik di rumah Kirun merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di Mandailing Natal, dan kini mengarah pada pendalaman keterlibatan berbagai pihak, termasuk kalangan swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera, Medan. Dari penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam itu, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disimpan dalam 28 pak. Selain itu, dua pucuk senjata juga ditemukan di kediaman Topan, yakni satu pistol jenis Beretta dengan tujuh butir peluru dan satu senapan angin lengkap dengan dua pak amunisi.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan mendalami asal senjata yang ditemukan. “Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan jenis kedua senapan angin dengan amunisi air gun pellet sebanyak dua pak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Heliyanto, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Piliang. Kirun, sebagai kontraktor proyek, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga kuat bahwa proyek pembangunan jalan ini menjadi ajang kongkalikong antara penyelenggara negara dan penyedia jasa, di mana proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sarat dengan praktik suap dan gratifikasi. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews