TENGGARONG – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggagas kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan seluruh perangkat desa di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, ini difokuskan pada tema pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Penyuluhan tersebut menghadirkan dua jaksa dari bidang Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko dan Julius Michael Butarbutar, sebagai narasumber utama. Mereka memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.
Camat Tenggarong, Sukono, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyampaikan bahwa kehadiran jaksa sebagai mitra edukatif sangat berarti dalam upaya mencegah potensi penyimpangan dana desa yang rawan terjadi jika tidak dikelola secara benar.
“Saya bersyukur dengan kehadiran para jaksa dalam mencegah hadirnya praktik korupsi dana desa. Kekeliruan dalam pengelolaannya bisa membuat perangkat desa tersangkut masalah hukum,” ujar Sukono.
Menurutnya, dana desa sejatinya merupakan berkah yang dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun tanpa pemahaman yang tepat mengenai regulasi dan mekanisme penggunaannya, potensi penyalahgunaan pun dapat muncul baik disengaja maupun karena ketidaktahuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini bukan bentuk intimidasi terhadap perangkat desa, melainkan bagian dari pendekatan preventif melalui edukasi hukum.
“Ini untuk mengedukasi dan mengingatkan, bukan menakut-nakuti,” ucap Toni dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu harus dilihat dari besar kecilnya nominal uang yang disalahgunakan. Lebih dari itu, korupsi menyangkut persoalan moral dan kepercayaan dalam menjalankan amanah publik, terutama dalam hal penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan desa.
“Dengan tumbuhnya kesadaran hukum, praktik yang melanggar atau kesalahan akibat ketidakpahaman bisa dikurangi,” tambahnya.
Langkah proaktif Kejati Kaltim ini dinilai sebagai bentuk dukungan konkret dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa. Edukasi hukum bagi aparatur desa menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga berintegritas.
Dengan program semacam ini, diharapkan pemanfaatan dana desa akan semakin tepat sasaran, sekaligus menumbuhkan budaya hukum yang sehat di lingkungan pemerintahan desa. []
Diyan Febriana Citra.