BANGGAI — Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah kembali menunjukkan progres signifikan. Kali ini, giliran mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyimpangan dana publik.
Mantan Direktur Utama PDAM Banggai, berinisial AA (60), resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banggai, pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai yang terjadi pada tahun anggaran 2019.
AA diketahui menjabat sebagai pimpinan tertinggi di PDAM Banggai pada periode 2016–2021 dan merupakan warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal senilai Rp 462 juta lebih, yang sejatinya ditujukan untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik melalui PDAM.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka kasus ini telah naik ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi.
Penyerahan AA turut disaksikan oleh penasihat hukumnya dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha, bersama Jaksa Doni Adriansa. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku.
AA dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dan dapat diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat, terutama terkait penyediaan air bersih. Praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Penahanan AA menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus berkomitmen memperkuat akuntabilitas dan transparansi di tubuh BUMD. Harapannya, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana publik. []
Diyan Febriana Citra.