SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021–2022. Dalam rangka penyidikan lanjutan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (10/07/2025), di Markas Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan Khofifah dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi hibah yang disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat atau Pokmas.
“Benar, Sdr. KIP (Khofifah Indar Parawansa) Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah Pokmas, pada Kamis (10/07/2025), di Polda Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).
Lokasi pemeriksaan dipilih di Surabaya, bertepatan dengan kegiatan penyidikan yang tengah berlangsung di wilayah Jawa Timur. Menurut Budi, hal ini merupakan bagian dari efektivitas kerja tim penyidik.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa keputusan melakukan pemeriksaan di Polda Jatim merupakan hasil koordinasi KPK secara internal, bukan atas permintaan Khofifah.
“Dari koordinasi yang dilakukan, esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
KPK menyatakan optimistis bahwa Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara tersebut. Sejauh ini, penyidikan mengarah pada dugaan suap yang melibatkan proses alokasi dana hibah yang diajukan lewat mekanisme pokok pikiran (Pokir) anggota legislatif kepada kelompok masyarakat penerima manfaat.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf. Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua pejabat negara.
Juru Bicara Penindakan KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kasus hibah Pokmas ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penganggaran daerah.
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” jelas Tessa kepada wartawan pada Jumat (12/7/2024).
Kasus ini terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti serta pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan hingga penyaluran dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. []
Diyan Febriana Citra.