Polda Jabar Bongkar Pabrik Sabu Cair Internasional

Polda Jabar Bongkar Pabrik Sabu Cair Internasional

BANDUNG – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar aktivitas produksi narkotika dalam bentuk sabu cair di sebuah rumah kontrakan di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat. Operasi ini mengungkap keterlibatan sindikat narkotika lintas negara dan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya adalah warga negara asing asal Iran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers pada Kamis (10/07/2025), menjelaskan bahwa pabrik tersebut diketahui menjadi tempat produksi sabu-sabu cair berkadar methamphetamine tinggi.

“Tersangka memproduksi narkotika jenis sabu-sabu cair di wilayah Jakarta Barat. Mereka tergabung dalam jaringan internasional Golden Crescent,” ujar Hendra.

Jaringan Golden Crescent dikenal sebagai salah satu sindikat narkoba terbesar di dunia yang aktif di wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan, termasuk Iran, Afghanistan, dan Pakistan. Penggerebekan ini merupakan hasil pengintaian intensif yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Jabar setelah mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menjelaskan bahwa selain pelaku asal Iran, pihak kepolisian juga meringkus satu pelaku lain yang merupakan warga negara Indonesia. Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam produksi dan distribusi narkoba jenis sabu cair yang memiliki potensi konversi tinggi.

“Dari lokasi, kami mengamankan 128 liter sabu-sabu cair, bahan kimia, serta alat laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses pembuatan,” ungkap Albert.

Menurut Albert, satu liter sabu cair bisa diolah menjadi 1 hingga 4 kilogram sabu kristal siap edar. Dengan jumlah sitaan mencapai 128 liter, maka potensi peredaran sabu dalam bentuk kristal bisa mencapai ratusan kilogram, menjadikan nilai ekonominya sangat besar dan berdampak luas terhadap masyarakat jika lolos dari pengawasan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan pasal-pasal subsider lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana sindikat internasional terus berupaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu titik produksi dan distribusi narkoba. Polda Jabar menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews