WONOSOBO – Sebuah unggahan video di media sosial yang mengkritisi lambannya respons aparat kepolisian dalam menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu di Wonosobo, akhirnya membuahkan langkah konkret. Setelah kasus sempat mandek di tingkat Polsek, Polres Wonosobo kini mengambil alih dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (10/07/2025), Kapolres AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan bahwa laporan penganiayaan tersebut sebenarnya telah diterima sejak 7 Juni 2025 lalu. Namun, proses penyelidikan mengalami hambatan komunikasi antara penyidik dan penasihat hukum pelapor.
“Penyidik sebenarnya sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum dari pihak pelapor untuk melengkapi keterangan saksi dan menunggu hasil visum et repertum,” kata Kasim.
Sayangnya, karena penasihat hukum mengalami gangguan kesehatan, koordinasi terganggu dan menimbulkan kesan bahwa laporan tersebut diabaikan. Situasi inilah yang kemudian mendorong pihak keluarga korban mengunggah video yang langsung menyita perhatian publik.
“Hal ini menyebabkan pelapor merasa tidak mendapat kepastian sehingga kemudian muncul video viral di media sosial,” ujar Kapolres.
Setelah semua dokumen pendukung, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, dinyatakan lengkap, Polres Wonosobo memutuskan untuk menarik penanganan perkara dari Polsek Leksono agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres dan telah masuk tahap penyidikan.
“Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana ringan,” tambah Kasim. Pasal yang digunakan adalah Pasal 352 Ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan ringan.
Perhatian publik terhadap kasus ini mencuat setelah Elsa Monika, putri korban, menyuarakan keluhan melalui media sosial. Dalam video berdurasi singkat tersebut, Elsa menyampaikan bahwa keluarganya telah melapor ke Polsek Leksono sejak awal Juni, namun tidak ada perkembangan berarti hingga satu bulan berlalu.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Leksono Wonosobo pada tanggal 7 Juni 2025. Pihak kepolisian sudah memanggil pelaku, namun sampai saat ini kami tidak menerima kabar atau perkembangan apa pun terkait laporan tersebut,” kata Elsa dalam unggahan videonya.
Ia mengaku terpaksa membawa kasus ini ke ruang publik karena merasa keselamatan ibunya terancam. Bahkan, ia menyebut bahwa sang ibu hampir kehilangan nyawa akibat kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelompok rentan membutuhkan perlindungan ekstra dalam sistem hukum, dan bahwa keterlibatan publik melalui media sosial bisa menjadi penggerak perubahan dalam penegakan keadilan. []
Diyan Febriana Citra.