DENPASAR – Keamanan fasilitas umum kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan pegawai membobol sebuah taman bermain populer di pusat perbelanjaan Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali. Tersangka berinisial RKM (23) ditangkap polisi usai menggasak uang tunai sebesar Rp 127 juta dari brankas tempat ia pernah bekerja, yaitu Timezone.
Kepala Polsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, dalam keterangan persnya pada Kamis (10/07/2025), mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Aksi terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, Senin (07/07/2025), saat tempat sudah tutup dan sepi. Pelaku merusak pintu dengan obeng, tang, dan palu, lalu masuk ke area brankas untuk mengambil seluruh uang tunai yang tersimpan,” terang Kompol Laksmi.
Menurut hasil penyelidikan, uang hasil curian itu digunakan tersangka untuk keperluan konsumtif. “Tersangka menggunakan uang itu untuk membayar Easy Cash, lalu sore harinya membeli HP iPhone 16 ProMax, dan pergi ke Pantai Kuta untuk makan dan minum bersama teman-teman,” tambahnya.
Aksi nekat RKM terungkap setelah pihak manajemen taman bermain menyadari kerugian dan segera melapor ke polisi. Tim Unit Opsal Polsek Denpasar Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan bukti visual, identitas tersangka berhasil diketahui.
Tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya di Jalan Pulau Maluku, Kecamatan Denpasar Barat, sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 16 ProMax serta uang tunai sebesar Rp 80.895.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola usaha, khususnya yang melibatkan akses karyawan terhadap sistem keuangan dan operasional. Minimnya pengawasan terhadap mantan pegawai bisa menjadi celah yang dimanfaatkan untuk tindak kriminal, terutama bila tidak ada pembaruan sistem keamanan atau pembatasan akses pasca-resign.
“RKM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” jelas Kompol Laksmi.
Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku usaha agar meningkatkan pengamanan, termasuk pemutakhiran sistem akses, kontrol brankas, serta pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan sistem pemantauan real-time guna mengantisipasi kejadian serupa. []
Diyan Febriana Citra.