GOWA – Persidangan lanjutan kasus pemalsuan uang dalam skala besar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (11/07/2025). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Bank Indonesia (BI), Muhammad Irwan Pratama, untuk memberikan keterangan teknis terkait kualitas uang palsu yang diproduksi oleh sindikat yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkapkan bahwa secara kasat mata dan bahkan melalui uji menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang palsu tersebut sangat sulit dibedakan dari uang asli. Ia menekankan bahwa hanya pemeriksaan lebih teliti oleh tenaga ahli atau alat khusus yang dapat menemukan perbedaannya.
“Jadi memang sama-sama lolos adu alat sinar UV dan yang membedakan adalah ini di mana uang asli menghasilkan sinar yang menyatu, sementara uang palsu hasilnya sinar UV menyebar,” jelas Irwan di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Irwan juga menunjukkan perbedaan lain dari sisi tekstur fisik. Menurutnya, uang asli terasa licin saat diraba, sedangkan uang palsu hasil sindikat terasa lebih kasar.
Persidangan kali ini menghadirkan lima terdakwa, yakni Kamarang, Irfandi, Mubin Nasir, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi. Mereka adalah bagian dari jaringan besar yang total terdiri dari 15 terdakwa. Sidang digelar di ruang Kartika Chandra dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny, serta anggota hakim Sihabudin dan Yeni.
Kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan efektivitas sosialisasi yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengenalkan ciri-ciri uang asli kepada masyarakat umum. Menanggapi hal ini, Irwan menjelaskan bahwa edukasi terus digencarkan, terutama di ruang publik.
“Sosialisasi kami jalan terus dan atas kasus ini kami semakin tingkatkan, terutama di tempat keramaian seperti di pasar,” ujar Irwan.
Kasus pemalsuan uang yang terbongkar pada Desember 2024 itu mengejutkan masyarakat. Produksi dilakukan secara masif menggunakan mesin pencetak canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo. Jumlah uang palsu yang diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Bahkan, hasil cetakan sindikat ini mampu lolos dari mesin penghitung uang hingga tidak terdeteksi oleh pemindai x-ray.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan terorganisasinya sindikat uang palsu tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan akan mengungkap lebih dalam tentang peran masing-masing terdakwa dan jaringan distribusinya. []
Diyan Febriana Citra.