Ngaku Investor, Dua WNA Dideportasi karena Tak Buktikan Usaha

Ngaku Investor, Dua WNA Dideportasi karena Tak Buktikan Usaha

PONTIANAK — Aparat keimigrasian di Kalimantan Barat kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Kali ini, dua pria asal Pakistan berinisial MD dan MS dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti tidak menjalankan aktivitas usaha sebagaimana diakui dalam dokumen keimigrasiannya.

Keduanya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dari sebuah kawasan padat penduduk di Parit Tokaya, Pontianak Selatan. Dalam pengakuannya kepada petugas, MD dan MS menyatakan bahwa mereka adalah investor. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, klaim tersebut tidak terbukti.

“Tak ada aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/07/2025).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dua warga asing di lingkungan mereka. Respons cepat ditunjukkan pihak imigrasi dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Akibat pelanggaran itu, MD dan MS dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi. Proses pemulangan mereka dilakukan pada 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi.

Sam Fernando menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pontianak. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.

“Kami membuka kanal aduan resmi melalui media sosial maupun WhatsApp di nomor 08115679909. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas wilayah,” tegas Sam.

Selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Pontianak telah melakukan deportasi terhadap enam orang asing, termasuk dua WN Pakistan tersebut. Sisanya adalah satu WNA asal Taiwan, dua warga Malaysia, dan satu dari Aljazair, yang keseluruhannya terindikasi melanggar ketentuan izin tinggal atau penyalahgunaan visa.

Kebijakan pengawasan ketat terhadap orang asing menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga kedaulatan wilayah, serta memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, bukan sebagai kedok untuk aktivitas ilegal. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews