SEMARANG — Proses hukum terhadap Martono, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, memasuki babak lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan oleh Martono dan tim kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/07/2025).
“Jaksa penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa,” ujar jaksa dalam pernyataan resmi di hadapan majelis hakim.
Penolakan ini sekaligus memperkuat tuntutan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya, yaitu hukuman penjara selama 5 tahun 2 bulan bagi mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang tersebut.
Ia dinilai secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengumpulan commitment fee sebesar 13 persen dari sejumlah proyek pembangunan di beberapa kecamatan, yang nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa pembelaan yang disampaikan Martono tidak cukup kuat untuk menggugurkan bukti-bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Selain menuntut pidana pokok, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti tetap diamankan oleh KPK karena masih dibutuhkan untuk proses hukum dua tersangka lainnya, yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam sidang sebelumnya, Martono sempat menangis saat membacakan pledoi. Ia mengakui bahwa fee proyek sebesar 13 persen memang dikumpulkan saat ia menjabat di Gapensi. Namun, ia menyebut bahwa dana tersebut antara lain dipakai untuk kegiatan sosial seperti penanganan stunting, bantuan bencana, serta pembangunan fasilitas ibadah di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran.
“Betul, 13 persen (commitment fee atas proyek di sejumlah kecamatan),” ujar Martono, Senin (23/06/2025). Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika ada permintaan dari pejabat. “Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” katanya.
Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Martono juga menyebut bahwa Alwin Basri sempat menyarankan agar dana fee disimpan dan digunakan bila dibutuhkan. “Pak Alwin bilang uang yang terkumpul fee 13 persen agar saya simpan apabila ada kebutuhan bisa dimanfaatkan,” ujarnya di persidangan.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang akan memutuskan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya atau ada pertimbangan lain dari sisi hukum. []
Diyan Febriana Citra.