SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dengan cakupan kebijakan yang lebih luas. Selain sebagai strategi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan ini juga diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini resmi berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini menyasar hampir 900 ribu objek pajak dan diproyeksikan menghasilkan penerimaan daerah lebih dari Rp 231 miliar.
“Total sebanyak 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan program dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13,6 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan Rp 231 miliar lebih,” ujar Khofifah dalam keterangan resminya, Selasa (15/07/2025).
Program tahunan yang telah berlangsung selama enam tahun ini mengalami penguatan dari sisi manfaat sosial. Tak hanya membebaskan denda keterlambatan, tahun ini pemerintah juga menghapus nilai pokok pajak kendaraan bermotor untuk kategori tertentu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemarsiono.
“Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk wajib pajak tertentu,” ujar Bobby.
Tiga kategori wajib pajak yang mendapatkan keringanan ini antara lain adalah warga miskin yang tercantum dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online dari aplikator resmi yang terdaftar di Kemenkominfo, serta pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk kegiatan usaha mikro. Untuk dapat menikmati fasilitas ini, nilai pokok pajak yang dimiliki wajib pajak maksimal Rp 500.000.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah tahun 2025. Selain penghapusan pokok PKB, masyarakat juga mendapatkan pembebasan atas sanksi administrasi keterlambatan pajak, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta PKB progresif.
“Kami ingin ini bukan hanya menjadi peluang untuk mendongkrak PAD, tapi juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil,” ujar Khofifah.
Untuk mempermudah akses, proses pembayaran dan informasi terkait program ini bisa diperoleh melalui Kantor Samsat terdekat atau melalui berbagai platform digital yang telah tersedia. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna memperbarui data kendaraan agar lebih akurat. []
Diyan Febriana Citra.