GOWA — Persidangan kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/07/2025). Dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang Kartika Chandra pukul 11.00 WITA, terungkap fakta baru yang menguatkan dugaan adanya motif emosional di balik aksi brutal terdakwa Jibril (24), kekasih korban.
Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Rezki Mumtahana, istri pemilik pabrik keripik tempat Putri dan Jibril bekerja. Rezki memberikan kesaksian penting terkait kondisi korban sehari sebelum peristiwa pembunuhan yang menggemparkan publik tersebut.
Menurut Rezki, Putri sempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada dirinya dan suami tentang kehamilannya. Karena takut dimarahi orangtua, Putri meminta bantuan agar kabar tersebut disampaikan oleh pihak lain.
“Korban minta tolong ke suami saya untuk dibantu memberitahukan ke orangtuanya bahwa korban hamil,” ungkap Rezki di hadapan majelis hakim.
Rezki juga mengungkapkan bahwa setelah pertemuan antara keluarga korban dan pihaknya, mereka sepakat untuk mengunjungi rumah orangtua Jibril di Jeneponto, Senin (20/01/2025), guna membicarakan tanggung jawab atas kehamilan tersebut. Keluarga terdakwa, menurut Rezki, menyatakan kesediaan untuk melamar Putri.
“Waktu itu orangtua terdakwa sepakat akan datang ke rumah korban untuk melakukan lamaran,” lanjutnya.
Namun, harapan Putri akan kejelasan nasibnya kandas tragis. Pada keesokan paginya, Selasa (21/01/2025), jasad Putri ditemukan di tengah area persawahan di Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Gowa, dengan kondisi mengenaskan: 98 luka tikaman di sekujur tubuh.
Selain itu, terungkap pula dalam sidang bahwa pada malam hari sebelum kejadian, Rezki menerima pesan singkat dari nomor korban yang menyatakan bahwa kehamilan tersebut bukan berasal dari Jibril. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda, meragukan keabsahan isi pesan tersebut.
“Pesan tersebut kami anggap ganjil karena sesuai kronologi saat pesan tersebut terkirim, korban dan terdakwa sudah bertemu sebelum mayat korban ditemukan,” kata Keisha di halaman PN Sungguminasa.
Jibril yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena kekejaman pelaku serta fakta bahwa korban dalam keadaan hamil saat dibunuh. Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif utuh di balik tragedi ini. []
Diyan Febriana Citra.