Gaya Mewah Anak Bongkar Aliran Korupsi

Gaya Mewah Anak Bongkar Aliran Korupsi

PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara korupsi anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/07/2025), membuka babak baru dalam pemahaman publik soal bagaimana gaya hidup mewah turut mendorong terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nadia Rovin Putri, anak dari terdakwa Novin Karmila yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Kehadiran Nadia sebagai saksi membawa sorotan pada aspek gaya hidup pribadi yang diduga dibiayai dari dana hasil korupsi.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Delta mengkritisi kepemilikan barang-barang mewah yang digunakan Nadia. Ia memiliki mobil BMW X1, setelah sebelumnya menjual mobil Honda Civic Turbo karena alasan kenyamanan. Selain itu, koleksi tas dan sepatu bermerek seperti Prada, Louis Vuitton, Dior, Gucci, serta aksesori bernilai tinggi juga menjadi perhatian.

“Kamu yakin orangtua kamu bisa belikan kamu BMW? Kamu sudah punya Honda Civic Turbo karena kependekan, dijual, enak sekali. Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW,” tegas hakim Delta di ruang sidang.

Jaksa menghadirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan antara Nadia dan ibunya, yang memperlihatkan permintaan berulang atas barang-barang mewah, semuanya bernilai puluhan juta rupiah. Bahkan, aksesori seperti ikat pinggang Grand LV, sepatu Gucci, hingga perhiasan dari merek Solomon dan Maddona turut disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

Lebih dari sekadar konsumsi pribadi, rekening bank atas nama Nadia juga terlibat dalam aliran dana korupsi. Dalam persidangan terungkap bahwa rekening itu digunakan untuk menerima dan mengirim uang dalam jumlah besar atas arahan langsung dari Novin Karmila.

Hakim Delta secara blak-blakan menyatakan bahwa pola hidup konsumtif dan permintaan barang mewah dari sang anak bisa menjadi salah satu faktor yang mendorong Novin melakukan korupsi.

“Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana, tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu, mama terjerumus,” ujarnya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar korupsi pemotongan anggaran senilai Rp 8,9 miliar di Pemerintah Kota Pekanbaru. Tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa (mantan Penjabat Wali Kota), Indra Pomi Nasution (mantan Sekda), dan Novin Karmila. Masing-masing disebut menerima dana dalam jumlah miliaran rupiah, yang berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) APBD 2024.

Modus yang digunakan sangat sistematis, dimulai dari pencairan dana, pemotongan oleh bendahara, hingga pendistribusian ke sejumlah pejabat dan kerabat. Perkara ini menunjukkan bahwa tekanan untuk mempertahankan citra mewah di tengah masyarakat bisa menjadi salah satu pemicu kuat bagi tindak pidana korupsi. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews