SEMARANG — Suasana sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/07/2025), berubah haru saat Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan terhadap Gamma pelajar SMKN 4 Semarang tak mampu menahan tangis. Tangis Robig pecah saat mengungkapkan permohonan maaf kepada ibu dan istrinya atas tekanan sosial dan batin yang mereka alami akibat kasus ini.
“Kepada Ibu saya dan istri saya yang selama ini menjadi sumber kekuatan dan dukungan saya, saya mohon maaf karena telah membuat beban sosial dan batin akibat perkara ini,” ucap Robig lirih, sambil menyeka air matanya di hadapan majelis hakim.
Kasus penembakan yang menewaskan Gamma tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya telah menuntut Aipda Robig dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sebagaimana dibacakan pada 8 Juli 2025 lalu. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Namun dalam pleidoi yang disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan argumen pembelaan. Mereka menilai bahwa penyebab kematian Gamma tak hanya disebabkan oleh luka tembak, melainkan juga dipengaruhi oleh lambannya penanganan medis setelah insiden terjadi.
“Luka tembak anak korban akibat senjata api bukan luka yang fatal seperti kepala, dada, dan perut, misalnya,” ujar penasihat hukum.
Disebutkan pula bahwa korban mengalami kehilangan darah dalam jumlah besar sebelum mendapatkan penanganan medis, yang berkontribusi pada kematiannya. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, semestinya menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Lebih lanjut, mereka juga menegaskan bahwa tindakan Robig dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota kepolisian, yang bertugas menjalankan penegakan hukum sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Meski demikian, keluarga korban tetap menginginkan keadilan ditegakkan secara maksimal. Ayah Gamma, dalam pernyataannya sebelumnya, secara tegas meminta hukuman seumur hidup atau hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku.
Publik pun menyoroti status Robig yang hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri, meski telah menjalani proses pidana. Keluarga korban menyebut hal ini sebagai bentuk ketidaktegasan institusi kepolisian.
“Kapolri yo malu,” ucap salah satu anggota keluarga Gamma, dalam nada kecewa. []
Diyan Febriana Citra.