BANDA ACEH – Dunia maya tak hanya membuka akses informasi tanpa batas, tetapi juga membuka ruang gelap yang bisa menjerumuskan banyak orang ke dalam pusaran kriminalitas. Salah satunya menimpa seorang pemulung perempuan berinisial ZU (33), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang Rp 20 juta dari sebuah kantor Taman Kanak-Kanak (TK) di Banda Aceh. Uang hasil curian tersebut dihabiskan untuk bermain judi online, makan, dan dibagi kepada tiga rekannya.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (15/07/2025). ZU ditangkap saat berada di bawah jembatan Pante Pirak, lokasi yang kerap ia jadikan tempat tinggal.
“ZU kita tangkap Selasa dini hari di bawah jembatan Pante Pirak. Ia sering mangkal di sana dan menjadikannya tempat tinggal. Saat itu juga dua pria turut diamankan,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (16/07/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ZU mengaku telah membobol ruang kantor TK AT-Zahra yang terletak di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dengan menggunakan obeng, lalu mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja.
“Dia membobol ruangan itu menggunakan obeng, lalu mengambil uang sebesar Rp 20 juta,” kata Fadillah.
Uang hasil pencurian tersebut, menurut polisi, tidak disimpan atau digunakan untuk kebutuhan pokok. Sebaliknya, uang itu langsung dihabiskan untuk berjudi secara daring, membeli makanan, serta dibagi-bagi kepada tiga orang lainnya yang turut diamankan, yakni AN (23) asal Sumatera Utara, MD (33) dari Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.
“Ternyata uangnya sudah habis untuk bermain judol, makan, dan dibagi dengan angka yang berbeda,” imbuh Fadillah.
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh, dan penyidik tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan masing-masing individu dalam aksi pencurian ini.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan ekonomi masyarakat marginal, terutama dalam situasi sulit yang membuat sebagian warga kehilangan arah hingga terjebak dalam praktik judi daring yang merusak.
Tidak hanya merugikan secara finansial, judi online juga terbukti berdampak pada kerusakan moral, sosial, dan hukum. Apalagi jika sumber dana untuk bermain berasal dari tindak kriminal, seperti pencurian dana pendidikan anak-anak.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi praktik perjudian, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan mental melalui edukasi dan pengawasan sosial yang lebih aktif. Pemerintah dan aparat pun diharapkan lebih tegas dalam penegakan hukum dan pencegahan terhadap maraknya judi online di berbagai daerah. []
Diyan Febriana Citra.