Rp 2,8 M Tak Dibayar, Tanah Koruptor Disita

Rp 2,8 M Tak Dibayar, Tanah Koruptor Disita

MADIUN – Upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terus dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Salah satu tindakan konkret terbaru adalah penyitaan aset milik Ahmad Septian Hardianto (37), terpidana kasus korupsi transaksi fiktif di Bank Jatim Cabang Madiun. Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/07/2025) setelah Ahmad gagal memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti sebesar Rp 2,83 miliar sebagaimana amar putusan pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengungkapkan bahwa sejak vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada akhir Februari 2025, hingga kini Ahmad belum menyetorkan uang pengganti sepeser pun.

“Dalam amar putusan itu dinyatakan bila terdakwa tidak membayar kerugian negara dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka asetnya dapat disita,” ujar Arfan.

Sebagai langkah hukum lanjutan, jaksa pun bergerak menyita dua bidang tanah, masing-masing atas nama Ahmad dan istrinya. Tanah milik Ahmad seluas 350 meter persegi berada di Jalan Betet Selatan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sedangkan aset atas nama istrinya berupa tanah seluas total 1.000 meter persegi yang terletak di Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Seluruh aset tersebut saat ini telah diserahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Madiun untuk kemudian dilelang. Proses lelang akan dilaksanakan setelah nilai aset ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Setelah diserahkan, aset milik terpidana itu akan dilelang. Selanjutnya, hasil lelang disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” tambah Arfan.

Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga telah memblokir rekening milik Ahmad untuk mencegah upaya penghilangan aset lain. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta memastikan negara mendapatkan kembali haknya.

Meski begitu, Arfan mengakui bahwa nilai hasil lelang bisa saja tidak mencukupi. Jika demikian, Ahmad akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama tiga tahun sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Ahmad telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan ini merupakan imbas dari keterlibatannya dalam praktik transaksi fiktif di Bank Jatim Cabang Madiun, yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Sebagai tambahan hukuman, Ahmad juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,835 miliar subsider tiga tahun penjara.

Langkah tegas Kejari Kota Madiun menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi tidak berhenti pada vonis pidana saja, namun juga mencakup pemulihan keuangan negara melalui penyitaan dan lelang aset. Ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan korupsi akan selalu dibalas dengan tindakan hukum yang menyeluruh, termasuk upaya pengembalian kerugian negara hingga tuntas. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews