BOGOR – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghadirkan tata ruang yang lebih tertib dan manusiawi kembali ditunjukkan melalui penertiban sejumlah bangunan liar di kawasan Terminal Cibinong, Jumat (18/07/2025). Tidak kurang dari 23 bangunan yang berdiri tanpa izin resmi dibongkar dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan besar menjelang dimulainya proses rehabilitasi Terminal Cibinong yang direncanakan akan berlangsung tahun ini. Selain bertujuan memperbaiki wajah terminal sebagai pusat aktivitas transportasi masyarakat, tindakan ini juga menjadi penegasan sikap pemerintah terhadap praktik-praktik ilegal yang telah lama meresahkan.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mendapati dua warung yang kedapatan menjual minuman keras berbagai merek. Kedua warung tersebut langsung dibongkar bersama bangunan lainnya.
“Kami juga membongkar dua warung penjual miras. Kami tegaskan, tidak akan diberikan kesempatan lagi kepada mereka untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama,” kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat dikonfirmasi.
Menurut Anwar, pembongkaran ini merupakan permintaan langsung dari Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas rehabilitasi terminal.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang akan merehabilitasi Terminal Cibinong tahun ini,” ujarnya.
Sebanyak 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen dibongkar menggunakan alat berat jenis beko. Tidak hanya menargetkan bangunan tanpa izin, kegiatan ini juga menyasar pada aktivitas ilegal yang kerap memanfaatkan lahan negara secara sepihak. Pemerintah daerah menegaskan, ruang publik tidak boleh dikuasai oleh pihak-pihak yang bertindak sewenang-wenang.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui jajarannya, telah menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu dasar hukum yang mendasari tindakan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain fokus pada pembongkaran, Pemkab Bogor juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pembersihan puing-puing bangunan yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kawasan terminal tidak hanya bebas dari bangunan liar, tetapi juga kembali layak digunakan sebagai fasilitas publik.
Langkah strategis ini tidak hanya menyasar aspek fisik terminal, tetapi juga mempertegas komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga ketertiban umum. Dalam konteks penataan kota, keberadaan bangunan liar dan aktivitas ilegal kerap menjadi penghambat pembangunan. Oleh karena itu, pendekatan tegas yang dilakukan pemerintah menjadi salah satu cara untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang semestinya. []
Diyan Febriana Citra.