Kopda Bazarsah Dipecat dan Dituntut Hukuman Mati

Kopda Bazarsah Dipecat dan Dituntut Hukuman Mati

PALEMBANG – Kasus penembakan tiga anggota kepolisian oleh prajurit TNI aktif kembali menggemparkan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas keteguhan nilai-nilai disiplin di tubuh militer. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-05 Palembang, pada Senin (21/07/2025), Oditur Militer membacakan tuntutan pidana mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung.

Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi tiga dakwaan primer, yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api tanpa izin, serta praktik perjudian ilegal. Tiga dakwaan itu merujuk pada Pasal 340 KUHP, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI,” ujar Letkol Darwin dalam persidangan.

Peristiwa tragis yang menewaskan tiga personel kepolisian ini menimbulkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga mencoreng hubungan antarinstitusi TNI dan Polri yang selama ini dikenal solid di berbagai lini pengamanan nasional.

Dalam uraian tuntutannya, Oditur menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menciderai Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, dua prinsip utama yang menjadi fondasi etika militer. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar militer serta menjadi preseden buruk di mata publik.

“Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, tidak sesuai dengan sumpah Sapta Marga prajurit, serta merusak sendi-sendi disiplin militer,” ungkap Oditur.

Tak hanya menyebabkan kematian, tindakan terdakwa juga didasarkan pada perencanaan matang dan niat yang disengaja, sebagaimana unsur pasal pembunuhan berencana yang didakwakan. Dalam kasus ini, pihak militer juga menyatakan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.

Menariknya, sepanjang pembacaan tuntutan, Kopda Bazarsah tampak tetap tenang. Ia berdiri tegap tanpa menunjukkan ekspresi emosi, seolah menerima penuh konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukan.

Kasus ini mengundang perhatian publik luas dan menjadi momentum refleksi bagi lembaga militer mengenai pengawasan internal dan sistem kontrol kejiwaan serta perilaku anggotanya. TNI sebagai institusi negara yang menjunjung tinggi disiplin kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga integritasnya di mata masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews