CIREBON — Penanganan serius terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi yang terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp467,9 juta dari total anggaran sebesar Rp955,8 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari tiga orang dari lingkungan sekolah dan satu pihak luar. Mereka adalah I (Kepala Sekolah), T (Wakil Kepala Sekolah), R (guru sekaligus staf kesiswaan), serta RN (pihak eksternal) yang diduga menjadi aktor utama dalam merancang skema pemotongan bantuan.
“Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, kami tetapkan empat tersangka yang bertanggung jawab atas pemotongan dan penyelewengan dana PIP Aspirasi di SMAN 7 Kota Cirebon,” ungkap Feri dalam konferensi pers di Kantor Kejari pada Selasa (22/07/2025) malam.
Modus pemotongan dana yang digunakan tergolong sistematis. Bantuan PIP yang seharusnya disalurkan langsung ke rekening siswa malah dialihkan ke rekening RN dan T. Dari setiap siswa, dana dipotong sebesar Rp200.000 dan dalam beberapa kasus dilakukan tambahan pemotongan untuk alasan kegiatan sekolah yang tidak mendapat persetujuan dari siswa maupun orang tua.
Gema Wahyudi, penyidik Kejari, menjelaskan bahwa pemotongan ini berdampak langsung pada 500 siswa penerima manfaat, yang seharusnya menerima masing-masing Rp1,8 juta. Sayangnya, tidak seluruh dana tersebut sampai ke tangan siswa.
“Praktik ini jelas merugikan anak-anak yang membutuhkan bantuan pendidikan. Alih-alih mendapatkan haknya, dana mereka disalahgunakan oleh pihak yang dipercaya untuk mengelola,” tegas Gema.
Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui RN memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp52 juta, sedangkan pihak sekolah memperoleh Rp48 juta yang kemudian dibagi-bagikan. Sebagian dana yang sempat ditarik telah disita oleh pihak Kejari, dengan total pengembalian mencapai sekitar Rp368 juta.
Feri menambahkan bahwa tim penyidik terus mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan di Indonesia, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan kepada siswa yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia. []
Diyan Febriana Citra.