Produksi Uang Palsu di Kampus, Sidang Digelar di Perpustakaan UIN

Produksi Uang Palsu di Kampus, Sidang Digelar di Perpustakaan UIN

GOWA – Citra perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan dan moral kembali tercoreng. Dalam sidang lapangan kasus dugaan pemalsuan uang yang digelar di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kampus II, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Rabu (23/07/2025), terungkap bahwa fasilitas akademik justru digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara.

Agenda sidang yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta mengejutkan, termasuk pengakuan bahwa salah satu toilet di perpustakaan disulap menjadi ruang produksi uang palsu. Aktivitas ilegal ini diduga dijalankan oleh terdakwa Andi Ibrahim, yang kala itu menjabat sebagai kepala perpustakaan kampus.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitti Nurdaliah, kegiatan produksi dilakukan secara tersembunyi saat kampus dalam keadaan sepi. “Mereka produksi pada malam hari dan dimulai saat gedung perpustakaan sudah tutup, jadi memang sepertinya tidak terpantau,” jelasnya dalam sidang tersebut.

Tidak hanya itu, hasil cetakan uang palsu disebut langsung dibawa ke ruang kerja Andi Ibrahim yang bersebelahan dengan ruang produksi. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung pejabat kampus dalam aktivitas melawan hukum yang disebut-sebut telah menghasilkan uang palsu senilai triliunan rupiah, menggunakan mesin cetak berteknologi tinggi.

Salah satu hal simbolis yang menarik perhatian adalah hilangnya foto Andi Ibrahim dari dinding perpustakaan yang selama ini memajang jajaran mantan kepala. Langkah itu diduga sebagai upaya menjaga marwah institusi, meskipun belum ada pernyataan resmi soal alasan penghapusan tersebut.

“Iya, foto-foto pada dinding tersebut memang milik para mantan kepala perpustakaan dan jabatan kepala perpustakaan saat ini telah diisi oleh salah satu pegawai kami,” ujar Wakil Rektor I UIN Alauddin Makassar, Kamaluddin Abu Nawas, saat dikonfirmasi di sela-sela sidang.

Saat ini, posisi kepala perpustakaan telah diisi oleh Suryani. Sementara itu, persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua anggota majelis: Syahbuddin dan Yeni. Turut hadir para JPU lainnya yaitu Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tidak hanya Andi Ibrahim, tetapi juga sejumlah ASN dan PNS, di antaranya Ambo Ala, Muhammad Syahruna, Jhon Bliater Panjaitan, Satriadi, Sukmawati, dan Muhammad Manggabarani, termasuk pula pegawai dari dua bank BUMN, BRI dan BNI.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 dan langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan lingkungan kampus perguruan tinggi negeri. Mesin cetak yang digunakan menghasilkan kualitas uang palsu yang sangat tinggi, bahkan mampu lolos dari mesin penghitung uang serta tidak terdeteksi oleh X-Ray.

Sidang lapangan ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap aset dan fasilitas kampus agar tidak disalahgunakan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam membentuk integritas, bukan menjadi tempat subur bagi praktik kriminal yang merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews