Gagal Bayar Cicilan, Dua Rumah di Bekasi Disita

Gagal Bayar Cicilan, Dua Rumah di Bekasi Disita

BEKASI – Penegakan aturan terkait kewajiban konsumen terhadap pembayaran cicilan rumah menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi setelah dua unit rumah di kawasan Tarumajaya dikosongkan oleh pengembang. PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang perumahan tersebut mengambil langkah tegas terhadap dua penghuni rumah yang diketahui telah menunggak cicilan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Langkah pengosongan dilakukan pada Kamis (24/07/2025) terhadap dua unit rumah yang berada di Blok HY.1-95 Cluster Ifolia dan Blok SA16.6-01 Cluster Ebony. Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan bahwa para penghuni telah lama menunggak pembayaran tanpa ada itikad menyelesaikan kewajibannya.

“Mereka gagal membayar cicilan rumahnya sejak lama, sejak 2010, tetapi sampai saat ini mereka masih menghuni unit tersebut,” ujar Nimin di lokasi saat eksekusi pengosongan berlangsung.

Data dari pengembang menunjukkan bahwa tunggakan rumah milik warga berinisial LME di Cluster Ifolia telah mencapai Rp 4,8 miliar. Jumlah ini termasuk utang pokok serta akumulasi denda keterlambatan pembayaran selama lebih dari 15 tahun. Sementara itu, rumah di Cluster Ebony yang dihuni warga berinisial Y dan SB, memiliki tunggakan senilai Rp 1,4 miliar.

Pihak HDP menyebut bahwa berbagai upaya persuasif telah ditempuh sebelum akhirnya mengambil jalur eksekusi. Surat peringatan disebut telah dikirimkan berulang kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan serius dari para penghuni.

“Oleh karena itu kami bertindak secara tegas kepada para konsumen yang dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” tegas Nimin.

Barang-barang pribadi milik penghuni yang dikosongkan telah diamankan dan dipindahkan ke lokasi penampungan. Pengembang memberikan ruang bagi pemilik untuk mengambil kembali barang-barang tersebut dengan mendatangi tempat penyimpanan yang telah disediakan.

Nimin juga menyampaikan bahwa pihaknya siap jika pemilik rumah hendak menggugat proses ini melalui jalur hukum. Menurutnya, pengembang telah mempersiapkan segala kemungkinan secara legal sebelum melakukan tindakan pengosongan.

“Sebelum eksekusi kami sudah memikirkan 10 langkah ke depan, itu sudah diantisipasi secara hukum,” ujarnya.

Kejadian ini mencerminkan pentingnya kesadaran konsumen akan tanggung jawab finansial yang melekat dalam proses kepemilikan properti. Keterlambatan yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya berdampak pada hubungan kontraktual dengan pengembang, tetapi juga dapat berujung pada pengambilan hak atas aset.

Di sisi lain, tindakan pengembang ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kontrak perjanjian dan sistem pembiayaan tidak dapat dianggap enteng. Langkah tegas seperti ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak menunda kewajiban dalam jangka panjang, terutama dalam sektor properti yang memiliki nilai besar dan dampak hukum signifikan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews