Modus Dukun Gaib, Warga Cirebon Kehilangan Rp110 Jut

Modus Dukun Gaib, Warga Cirebon Kehilangan Rp110 Jut

CIREBON – Minimnya literasi masyarakat terhadap praktik supranatural kembali dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Seorang pria berinisial SI, warga Blok Cibogoh, Desa Waru Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi karena diduga menipu warga dengan mengaku sebagai dukun penyembuh penyakit.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih efektif, mengklaim bisa menyembuhkan penyakit secara gaib. Korbannya, SA, warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, harus menelan pil pahit setelah uang Rp110 juta miliknya raib tanpa jejak. Uang itu ia serahkan kepada SI demi kesembuhan sang istri yang sedang sakit.

Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menyebut kasus ini bermula pada 25 Maret 2024. Saat itu, SI mendekati IF (40), istri korban, dengan menawarkan jasa pengobatan nonmedis. SI bahkan meyakinkan pasangan ini bahwa penyakit IF disebabkan oleh gangguan makhluk halus akibat keguguran misterius yang dialaminya.

“Pelaku mengatakan bahwa nyawa sang istri dalam bahaya karena telah ‘dibeli’ makhluk gaib. Jika tidak segera ditolong, nyawanya bisa hilang,” jelas Sugiono, Sabtu (26/07/2025).

Dalam kondisi panik dan tertekan, SA menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disebut sebagai “mahar” untuk keperluan ritual. Tak lama kemudian, SI kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan uang itu diperlukan sebagai “persembahan” kepada makhluk halus. Ia bahkan menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu seminggu.

Namun, janji itu tak pernah ditepati. SI menghilang, dan uang pun tak kunjung kembali. Merasa tertipu, SA akhirnya melapor ke Polsek Kaliwedi.

“Kami amankan bukti berupa kwitansi senilai Rp110 juta. Korban sudah memberikan keterangan secara lengkap,” kata Sugiono.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, SI akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kaliwedi dan Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah empat tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik supranatural yang tidak berdasar. Kepercayaan terhadap hal-hal gaib memang merupakan bagian dari budaya, namun tidak seharusnya dimanfaatkan sebagai alat untuk menipu dan merugikan orang lain. Pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat diharapkan turut ambil bagian dalam meningkatkan kesadaran publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews