Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api

Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api

DENPASAR – Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), Bambang Soesatyo, kembali menyerukan pentingnya pembaruan regulasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang saat ini masih menjadi acuan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi zaman.

Dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 yang digelar di Denpasar, Bali, Sabtu (26/07/2025), Bambang yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun kajian akademis untuk merevisi undang-undang tersebut.

“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” ujar Bamsoet.

Ia menjelaskan bahwa ada dua jalur legislasi yang bisa ditempuh, yakni melalui pemerintah atau inisiatif DPR. Dalam hal ini, pihaknya akan mendorong DPR mengambil langkah awal untuk merevisi regulasi tersebut.

Bamsoet menyoroti bahwa sekitar 300 anggota Periksha merupakan pemilik senjata resmi yang sudah melewati tahapan perizinan ketat. Namun, mereka belum mendapatkan kepastian hukum yang kuat dalam hal penggunaan senjata api untuk melindungi diri. Bahkan, aturan yang ada saat ini justru bisa berbalik menjerat mereka ke ranah pidana.

“Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat martabat keluarga dan nyawa kita, tetapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur sanksi hingga 20 tahun penjara bagi pelanggaran terkait kepemilikan senjata. Hal ini, menurut Bamsoet, memperlihatkan ketimpangan antara niat bela diri dan sanksi hukum yang bisa muncul akibat persepsi ancaman yang bersifat subjektif.

Untuk itu, Bamsoet mengusulkan perlunya simposium antara pihak kepolisian dan pemilik senjata sah guna menyamakan persepsi mengenai definisi ancaman yang sah dalam penggunaan senjata.

Ia menegaskan, para pemilik senjata api harus tetap disiplin, bijaksana, dan memahami dengan baik ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah menyimpan senjata dengan benar dan tidak sembarangan meletakkannya.

“Senjata api itu harus melekat di badan kita, jangan taruh di mobil, di bagasi atau di mana karena itu berbahaya dan hukumannya juga berat,” ucapnya.

Dengan meningkatnya kompleksitas ancaman di dalam negeri, Bamsoet memandang bahwa para pemilik senjata sah dapat menjadi bagian dari komponen cadangan bela negara, mengingat jumlah personel TNI dan Polri yang terbatas.

“Kalau dahulu kita berjuang dengan bambu runcing, nah hari ini sudah banyak kemajuan, kita punya senjata api, jadi gunakanlah senjata api dengan bijaksana,” tutup Bamsoet. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews