DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana menertibkan puluhan bangunan restoran yang berdiri di kawasan sempadan Pantai Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penertiban ini menyusul temuan 23 bangunan yang diduga berdiri tanpa izin dan melanggar aturan garis sempadan pantai.
Langkah ini sejalan dengan upaya penataan kawasan pesisir dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang yang marak terjadi di kawasan wisata unggulan Pulau Dewata.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap bangunan yang bermasalah di kawasan tersebut. Ia menyebut pola pelanggaran yang ditemukan di Pantai Balangan mirip dengan kasus di Pantai Bingin, Pecatu, yang sebelumnya telah ditindak tegas oleh pemerintah daerah.
“Pantai Balangan yang sedang kami data. Sama (dengan Pantai Bingin), itu (dibangun) di atas lahan pasir pantai. Data sementara 23 restoran. Kebanyakan restoran di sana,” ungkap Darmadi, Selasa (29/07/2025).
Menurutnya, langkah pembongkaran tidak bisa dilakukan secara gegabah, melainkan harus berdasarkan kajian menyeluruh dari tim terpadu provinsi maupun kabupaten. Saat ini, Satpol PP masih menanti rekomendasi resmi dari DPRD Bali sebagai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran.
“Ditunggu aja nanti karena kita sedang melengkapi dan mengumpulkan data informasi juga dari tim terpadu. Karena kan kita tidak berada sendiri kan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus menindak bangunan ilegal yang mencemari tata ruang Bali. Ia menyebutkan terdapat sembilan titik di berbagai wilayah Bali yang sedang dalam pantauan pemerintah dan berpotensi ditertibkan, namun enggan menyebut lokasi secara rinci.
“Terima kasih sekali dewan telah begitu gencar melakukan sidak. Saya mohon teruskan ini. Teruskan sidak-sidak ini. Masih ada sejumlah titik, kalau sudah ada rekomendasi dewan untuk ditindak, saya akan tindak lanjuti,” tegas Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (28/07/2025).
Koster mengungkapkan bahwa dirinya sengaja turun langsung saat pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin untuk memberikan pesan kuat kepada seluruh pihak, termasuk aparat dan pelaku usaha, bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan tata ruang.
“Untuk memberi pesan kepada jajaran jangan main-main. Karena saya tahu ada yang main-main. Juga memberi pesan kepada pelaku usaha wisata yang nakal jangan main-main. Jangan melanggar aturan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, langkah tegas ini akan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh terhadap regulasi, serta menciptakan kawasan wisata yang tertib, indah, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia. []
Diyan Febriana Citra.