Abdul Wahid Jalani Sidang Eksepsi, Ratusan Pendukung Padati PN Pekanbaru

Abdul Wahid Jalani Sidang Eksepsi, Ratusan Pendukung Padati PN Pekanbaru

Bagikan:

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/03/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di tengah dukungan ratusan massa yang memadati area pengadilan sejak pagi.

Kedatangan Abdul Wahid mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Ratusan pendukung yang telah berkumpul sejak sekitar pukul 07.00 WIB menyambut kedatangannya dengan takbir dan selawat. Sejumlah warga bahkan berebut menyalami mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut saat turun dari kendaraan.

Menerima dukungan langsung dari masyarakat, Abdul Wahid tampak tersenyum dan membalas sapaan para simpatisan. “Terima kasih,” kata Abdul Wahid berulang kali, sebagaimana diberitakan Cakaplah, Senin, (30/03/2026).

Dukungan terhadap Abdul Wahid juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebagian massa terlihat mengenakan kaus bertuliskan “Stop Kriminalisasi Abdul Wahid” dan “Justice for Gubernur Abdul Wahid”.

Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan perdana yang digelar pada Kamis (26/03/2026), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Dalam pernyataan usai sidang sebelumnya, Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin yang menurutnya janggal dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang disorot ialah penggunaan narasi operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers KPK yang, menurutnya, tidak tercantum dalam dakwaan resmi.

“(Saat) konferensi pers KPK ada narasi OTT, kenapa di-framing OTT, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada narasi OTT. Ini suatu kejanggalan menurut saya ,” kata Abdul Wahid.

Ia juga menyinggung pernyataan KPK terkait dugaan penerimaan uang secara langsung sebesar Rp800 juta yang disebut tidak termuat dalam surat dakwaan.

“KPK dalam konferensi pers pernah menyebut saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, dalam dakwaan, hal itu tidak disebutkan sama sekali,” kata Abdul Wahid.

Selain itu, Abdul Wahid mempertanyakan narasi mengenai penerimaan dana perjalanan ke luar negeri yang juga tidak tercantum dalam dakwaan.

“Saya juga mendengar dalam konferensi pers karena saya dihadirkan di ruangan, bahwa saya menerima uang untuk ke Inggris, ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada,” ucap Abdul Wahid.

Ia turut menyoroti istilah “jatah preman” yang sebelumnya sempat mencuat dalam pemberitaan.

“Siapa itu sebenarnya preman,” tegas Abdul Wahid.

Menurutnya, narasi yang berkembang sebelum persidangan telah membentuk persepsi publik yang merugikan dirinya.

“Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah,” tegasnya.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Syahab, menegaskan bahwa dakwaan seharusnya berlandaskan alat bukti yang sah, bukan opini publik yang terbentuk sebelum proses peradilan berlangsung.

“Dakwaan seharusnya disusun berdasarkan alat bukti yang sah, bukan narasi publik yang dibangun sebelum persidangan,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, independen, dan hanya berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan. Sidang eksepsi ini dinilai menjadi tahap penting dalam menentukan arah pembelaan terdakwa pada proses hukum selanjutnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi