BATAM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti hampir mencapai dua ton. Terdakwa bernama Fandi Ramadhan dinilai terbukti bersalah karena terlibat dalam pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (05/03/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (05/03/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut enam terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman mati, termasuk Fandi Ramadhan.
Majelis hakim menyatakan putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum terdakwa, hingga keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Selain itu, majelis juga menilai sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai total berat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton sabu. Narkotika tersebut dikemas dalam 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.
Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan serupa yang juga berisi kristal narkotika golongan I.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jumlah narkotika yang sangat besar menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Jika barang tersebut berhasil masuk dan beredar di wilayah Indonesia, dampaknya dinilai dapat merusak masa depan generasi bangsa serta memperparah peredaran narkotika.
Selain itu, hakim menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya adalah sikap sopan selama persidangan serta usia terdakwa yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari,” kata Tiwik.
Majelis hakim dalam putusannya merujuk pada ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah aturan lain termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum untuk menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Usai persidangan, keluarga terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan. Mereka berpendapat bahwa Fandi tidak mengetahui keberadaan narkotika di dalam kapal yang diangkutnya.
Keluarga berharap agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan karena dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan penyelundupan narkotika yang dimaksud.
Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara ini masih berlanjut. Dua terdakwa berkewarganegaraan Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Jumat (5/3/2026).
Adapun tiga terdakwa lainnya, yaitu Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Senin (09/03/2026). []
Diyan Febriana Citra.

