KUPANG — Sidang lanjutan kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (18/11/2025). Pada persidangan yang memasuki pemeriksaan tingkat pertama tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada struktur relasi dalam dunia militer, terutama setelah ahli pidana militer, Dr. Deddy Manafe, dihadirkan untuk memberikan pandangan profesionalnya.
Sebagai akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Deddy Manafe menempatkan fokus analisisnya pada hubungan hierarkis antara atasan dan bawahan. Menurutnya, kehidupan militer berjalan dengan sistem komando yang kuat sehingga perilaku seorang atasan dapat memengaruhi tindakan para junior.
“Ketika seorang atasan memberikan contoh tindakan tertentu terhadap korban, para bawahan cenderung mengikuti tanpa berpikir, karena menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk legitimasi,” jelas Manafe di hadapan majelis hakim.
Pemikiran tersebut ia jabarkan melalui teori kausalitas, yang mempelajari hubungan langsung antara tindakan dan akibat yang timbul. Teori ini, kata Manafe, menjadi penting untuk memahami apakah suatu tindakan dapat dilihat sebagai penyebab utama terjadinya luka maupun kematian. Di tengah kompleksitas perkara yang melibatkan banyak pelaku, teori tersebut menjadi alat untuk mengurai siapa yang memiliki peran dominan dan bagaimana tanggung jawab hukum diarahkan.
Dalam persidangan, ia menekankan bahwa posisi atasan dalam struktur komando tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral maupun hukum.
“Atasan yang paling senior harus bertanggung jawab. Ketika junior mengikuti tindakan senior, itu terjadi karena atasan tidak mencegah, malah membenarkan atau membiarkan tindakan tersebut,” tegas Manafe.
Sidang yang memproses 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dipimpin oleh Sertu Thomas Desamberis Awi dan tim majelis hakim lainnya. Kehadiran Manafe sendiri merupakan permintaan resmi dari kuasa hukum keluarga Prada Lucky yang kemudian disetujui oleh majelis hakim. Oditur Militer III-14 Kupang bahkan menjadwalkan Manafe untuk memberikan keterangan dalam tiga berkas perkara berbeda yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Sebagai saksi ahli, tugas utamanya bukan memberikan kesaksian faktual, tetapi menjelaskan aspek teknis dan ilmiah yang relevan dengan perkara. Dalam hukum acara pidana militer, keterangan saksi ahli menjadi alat bukti sah yang membantu hakim memahami konteks teknis yang tidak mudah dipahami orang awam. Pendapat profesional tersebut diharapkan memperjelas konstruksi hukum, termasuk kemungkinan pasal yang dapat dikenakan kepada para terdakwa.
Menurut penjelasan ahli, para terdakwa dapat dijerat dengan pasal 131 KUHPM yang mengatur tindakan menyakiti hingga menyebabkan kematian, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penjabaran tersebut memperlihatkan bagaimana struktur komando, praktik keteladanan, dan hubungan hierarkis memberi kontribusi pada rangkaian tindakan yang menewaskan Prada Lucky.
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang bagaimana disiplin militer dijalankan dan sejauh mana tanggung jawab komando diterapkan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain, sementara publik menanti kejelasan proses hukum yang diharapkan berjalan objektif dan transparan. []
Diyan Febriana Citra.

