JOGJA — Proses pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 berlanjut dengan penajaman aspek administratif dalam pengelolaan kewenangan pemerintahan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (20/02/2026), menghadirkan saksi ahli guna mengurai batas tanggung jawab pejabat publik dalam skema pelimpahan kewenangan, khususnya yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Tahap ini menjadi penting karena perkara tidak hanya menyoal dugaan kerugian negara, tetapi juga mekanisme administratif yang melatarbelakangi pelaksanaan hibah pariwisata. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menaruh perhatian pada apakah kebijakan yang diambil masuk dalam kategori delegasi atau mandat, dua konsep yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Saksi ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui dua cara tersebut. Perbedaannya terletak pada berpindah atau tidaknya tanggung jawab hukum dari pejabat pemberi kewenangan kepada penerimanya.
“Dalam delegasi, kewenangan dan tanggung jawabnya beralih dari pemberi kepada penerima delegasi. Sedangkan dalam mandat, kewenangan tidak beralih, yang beralih hanya pelaksanaan tugas untuk dan atas nama pemberi mandat,” ujar Riawan dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, merupakan pemegang kewenangan atribusi yang bersumber langsung dari undang-undang. Namun dalam praktik pemerintahan, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian, sepanjang mengikuti mekanisme dan dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, penentuan apakah suatu kebijakan termasuk delegasi atau mandat harus dilihat dari substansi kewenangan serta proses administrasi yang dijalankan.
Dalam perkara hibah pariwisata Sleman, penasihat hukum terdakwa menyoroti proses pembentukan tim pelaksana dan tim teknis hibah, termasuk penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan. Kebijakan tersebut, menurut keterangan di persidangan, disusun melalui serangkaian kajian, rapat koordinasi, hingga mekanisme paraf berjenjang sebelum ditandatangani bupati.
“Kalau karakteristiknya mandat, maka tetap pemberi mandat yang bertanggung jawab. Tetapi jika itu delegasi, maka kewenangan dan tanggung jawab sudah beralih kepada penerima delegasi,” kata Riawan.
Meski demikian, Riawan menegaskan bahwa keterangannya murni dari sudut pandang hukum administrasi negara. Ia tidak masuk pada penilaian ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurutnya, penentuan jenis pelimpahan kewenangan merupakan ranah analisis administratif yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Saat diperiksa oleh jaksa, Riawan juga memaparkan ketentuan normatif terkait pemberian hibah pariwisata. Ia menekankan bahwa hibah harus diberikan sesuai kriteria, petunjuk teknis, serta regulasi yang berlaku, termasuk keputusan kementerian terkait.
“Kalau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis, berarti tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan yang tidak mengikuti prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut berimplikasi pada sah atau tidaknya suatu keputusan pejabat.
“Dalam teori administrasi negara, tindakan yang menyimpang bisa dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan melalui mekanisme pembatalan administratif,” katanya.
Selain ahli administrasi negara, JPU juga menghadirkan saksi ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro. Ia memaparkan hasil penelusuran komunikasi elektronik terkait pelaksanaan dana hibah, khususnya percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Majelis hakim kemudian mendalami kemungkinan adanya komunikasi antara Sekretaris Daerah Sleman saat itu Harda Kiswaya dengan Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri.
“Dalam laporan saya secara langsung tidak ada komunikasi tersebut. Yang saya ingat, di dalam BAP hanya ada penyebutan nama, bukan percakapan langsung,” ujarnya.
Keterangan para ahli ini akan menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan. Majelis hakim dijadwalkan terus mendalami aspek administratif dan bukti digital guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyaluran dana hibah pariwisata Sleman yang kini tengah diuji secara hukum. []
Diyan Febriana Citra.

