Ahli Waris di Semarang Jadi Tersangka Usai Perjuangkan Aset Keluarga

Ahli Waris di Semarang Jadi Tersangka Usai Perjuangkan Aset Keluarga

Bagikan:

SEMARANG – Sengketa aset warisan keluarga di Kota Semarang berujung pada proses hukum yang menjerat salah satu ahli waris sebagai tersangka. Seorang warga bernama Palito Sihombing mengaku justru dilaporkan balik setelah berupaya memperjuangkan hak atas sejumlah aset peninggalan orang tuanya yang disebut dikuasai kerabat dekat.

Kasus ini bermula setelah ayah Palito, seorang pengusaha di Semarang, meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta berupa perusahaan serta bidang tanah. Menurut Palito, hak waris keluarga yang berada dalam penguasaan pamannya hingga kini belum dikembalikan.

“Setelah ayah saya meninggal, hak-hak kami sebagai ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan,” ujarnya saat ditemui di Semarang, Kamis (09/04/2026), sebagaimana diberitakan Jatengpos, Kamis, (09/04/2026).

Palito menjelaskan, pihak keluarga sebelumnya sempat membuat surat kuasa jual atas aset tersebut. Namun, ketika hendak dibatalkan melalui notaris, proses itu tidak dapat dilakukan.

“Upaya tersebut tidak berhasil karena disebut harus mendapat persetujuan pihak penerima kuasa,” kata Palito.

Atas saran kuasa hukumnya, Palito kemudian melaporkan kerabat berinisial AS dan PS serta seorang notaris berinisial R ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta.

Namun, laporan tersebut dihentikan penyidik. Tidak lama berselang, Palito justru dilaporkan balik menggunakan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dan kini telah berstatus tersangka.

Persoalan semakin berkembang ketika Palito kembali melaporkan dugaan penguasaan lima sertifikat tanah atas nama ayahnya yang diduga digunakan untuk kepentingan usaha. Meski telah dua kali melayangkan somasi, dokumen tersebut disebut belum dikembalikan. Laporan itu pun kembali dihentikan.

Sebaliknya, Palito kembali dilaporkan oleh pihak keluarga dan kembali menyandang status tersangka dalam perkara lain yang kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

“Yang tidak saya pahami, kami sebagai ahli waris yang punya hak secara hukum, dan juga sebagai warga negara yang berhak melapor, justru laporan kami dihentikan dan kami dilaporkan balik,” tandasnya.

Kuasa hukum Palito, Osward F Lawalata, menilai perkara yang menjerat kliennya mengandung sejumlah kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi.

“Dalam dua perkara yang menjerat klien kami masing-masing di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, dengan pasal yang sama yakni Pasal 317 KUHP,” ujarnya.

Ia menegaskan, unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya niat jahat atau mens rea untuk mencemarkan nama baik, yang menurutnya tidak terpenuhi dalam perkara ini.

“Klien kami melaporkan karena ada dasar peristiwa hukum, yakni adanya sertifikat atas nama ayahnya yang tidak dikembalikan. Itu hak hukum, bukan niat jahat,” tegasnya.

Menurut Osward, dalam hukum pertanahan, sertifikat tetap merupakan alat bukti kepemilikan yang sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Karena itu, klaim ahli waris atas aset dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bersikap objektif dan tidak melanjutkan perkara tersebut. Kami juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi agar perkara ini diperiksa secara objektif. Ini konflik keluarga, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 317 KUHP secara tidak tepat dapat memunculkan ketakutan publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

“Jika setiap laporan yang tidak terbukti langsung dianggap laporan palsu, masyarakat bisa takut melapor ke polisi,” pungkas Osward F Lawalata. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum