Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara

SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK dan melukai dua remaja lainnya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Jumat (08/08/2025) di Ruang Kusuma Atmaja.

Mengenakan pakaian putih dan peci, Aipda Robig duduk tenang di kursi terdakwa, didampingi penasihat hukumnya. Di hadapan keluarga korban dan publik yang menyaksikan melalui siaran langsung, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” tegas Mira dalam sidang.

Insiden penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang, menjadi salah satu kasus kekerasan oleh aparat yang paling menyita perhatian publik. Gama Rizkinata Oktafandy, siswa SMK, tewas di tempat setelah ditembak dari jarak dekat. Dua remaja lainnya juga mengalami luka-luka.

Majelis hakim menilai, tindakan Robig tidak dapat dibenarkan karena tidak dalam keadaan darurat atau terancam. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suteno sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan hakim kali ini selaras dengan tuntutan tersebut. Seusai pembacaan putusan, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan “pikir-pikir”, sebagai bentuk pertimbangan atas kemungkinan mengajukan banding.

Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Petir, turut hadir mendampingi ayah dan paman Gama dalam persidangan. Meski tampak tegar, keluarga korban menilai vonis ini belum sepenuhnya mewakili rasa keadilan atas kehilangan yang mereka alami.

“Kami berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi institusi penegak hukum agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab,” ujar Zainal usai sidang.

Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan evaluasi serius terhadap perilaku aparat di lapangan. Tagar #KeadilanUntukGama bahkan sempat menjadi trending di media sosial, mendesak pembenahan sistem dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.

Kasus Robig menjadi pengingat bahwa kekuasaan yang disalahgunakan oleh aparat dapat berakibat fatal. Lebih dari sekadar vonis pidana, peristiwa ini menjadi refleksi akan pentingnya supremasi hukum yang tidak tebang pilih dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga sipil, khususnya anak-anak. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews