PEKANBARU – Langkah hukum balik ditempuh ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 11 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan ini diajukan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dan ditujukan kepada KPK beserta enam penyidiknya. Selain itu, gugatan juga mencantumkan pihak lain berinisial DMN, MAS, FY, dan IF sebagai turut tergugat. Nilai gugatan terdiri atas kerugian materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat proses pidana, melainkan menguji dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Nama klien kami telah dicatut dalam perkara ini. Makanya kami menggugat KPK dan pihak lainnya atas perbuatan melawan hukum,” kata Yusuf, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (10/04/2026).
Ia menambahkan, gugatan ini diajukan untuk meminta kejelasan atas dasar penetapan status hukum terhadap kliennya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa alasan KPK menjadikan Marjani sebagai tersangka. Ada apa sebenarnya. Tentu kita tidak akan diam saja, karena itu tidak tepat,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat gugatan tersebut.
“Gugatan ke pengadilan ini bukan dasar asumsi, tapi fakta dan bukti yang kami peroleh berupa dokumen dan saksi,” kata dia.
Marjani juga menyatakan dirinya mengalami tekanan psikologis serta kerugian sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nama baik kami sekeluarga jadi rusak. Tekanan psikologis, merasa tidak aman dan kehidupan rumah tangga saya terganggu,” ungkap Marjani.
Di sisi lain, KPK sebelumnya menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, namanya disebut turut terkait dalam dugaan pengumpulan uang dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI dengan total mencapai Rp 3,55 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Gugatan yang diajukan Marjani diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan dalam proses hukum lanjutan, karena berpotensi menguji prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah di tengah perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru. []
Redalsi05

