AKP Hariadi Diproses Hukum, Status Masih Polisi

AKP Hariadi Diproses Hukum, Status Masih Polisi

SEMARANG – AKP Hariadi, perwira polisi yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Kota Semarang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Selasa (20/05/2025). Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap dua setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Meski proses hukum terus berjalan, kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan status etik AKP Hariadi sebagai anggota Polri.

“Kalau untuk statusnya Pak Hariadi masih anggota (anggota Polri),” ujar Antoni saat ditemui di Kejari Semarang.

Ia menyoroti bahwa kelima anak buah Hariadi yang juga terlibat dalam kasus yang sama telah menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi. Para anggota tersebut adalah Iswadi (demosi 3 tahun), Abdul Mutalib (demosi 4 tahun), Tri Yuliana (demosi 2 tahun), Nanang Jatmiko (demosi 2 tahun), dan Taufiq (demosi 3 tahun).

“Artinya kalau melihat dari situ maka statusnya pasti masih anggota polisi,” lanjut Antoni. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan mengapa sidang etik terhadap AKP Hariadi belum juga dilaksanakan. “Saya tidak mendapatkan itu. Saya tidak bertanya juga,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada hari yang sama. “Iya betul (dilimpahkan),” kata Dwi singkat. Ia menjelaskan, pelimpahan ini termasuk dalam tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Untuk diketahui, Darso sebelumnya dijemput oleh petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Saat dijemput, korban dalam kondisi sehat. Namun, beberapa jam setelah itu, keluarga menerima kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa pulang ke rumah.

Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat hingga menyebabkan kematian. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta tidak berhenti hanya pada proses pidana, tetapi juga pada sanksi etik terhadap para pelaku yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews