BOGOR – Keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta rel listrik (KRL) kembali terganggu akibat aksi vandalisme yang terjadi di lintasan antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar, Jumat sore (11/07/2025). Sebuah batu dilemparkan oleh orang tak dikenal ke arah rangkaian KRL Commuter Line CLI-125 yang baru beroperasi dua bulan terakhir di wilayah Jabodebek.
Akibat kejadian itu, kaca pintu pada gerbong terakhir bagian kiri mengalami retak cukup parah dan kereta harus ditarik dari layanan untuk menjalani perbaikan. Insiden tersebut terjadi saat kereta sedang melaju dalam perjalanan reguler, namun beruntung tidak ada korban dari pihak penumpang maupun petugas.
“Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat malam.
Joni menegaskan bahwa aksi semacam ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan dan merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Kerugian materi akibat insiden ini juga cukup signifikan, karena kaca pintu kereta harus diganti dan rangkaian CLI-125 tidak bisa beroperasi selama tiga hari.
“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” jelasnya.
Menanggapi laporan pelemparan, petugas keamanan KAI Commuter segera diterjunkan ke lokasi. Hasil penelusuran di lapangan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pelaku langsung diserahkan kepada Polsek setempat untuk diproses secara hukum.
KAI Commuter menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi vandalisme terhadap sarana perkeretaapian, mengingat dampaknya sangat membahayakan keselamatan penumpang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang segala bentuk perusakan terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. Bahkan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
KAI Commuter mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar rel kereta, untuk bersama-sama menjaga keamanan perjalanan KRL. Joni juga berharap ada dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta orang tua untuk memberikan edukasi tentang bahaya pelemparan terhadap kereta.
“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” pungkas Joni. []
Diyan Febriana Citra