Aktivis Soroti Dugaan Jual Beli Pokir Anggota DPRD di Pamekasan

Aktivis Soroti Dugaan Jual Beli Pokir Anggota DPRD di Pamekasan

Bagikan:

PAMEKASAN – Gelombang tuntutan transparansi pengelolaan anggaran publik menguat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan pada Kamis (05/02/2026) untuk menyuarakan dugaan praktik jual beli program pokok-pokok pikiran (pokir) yang melibatkan sejumlah anggota legislatif daerah.

Aksi tersebut diawali dengan longmarch dari kawasan Monumen Arek Lancor menuju Kantor DPRD Pamekasan. Sepanjang perjalanan, massa aksi menyuarakan tuntutan agar DPRD membuka secara transparan proses pengelolaan dan pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari hasil reses anggota dewan. Setibanya di depan kantor DPRD, para aktivis kembali berorasi dan meminta klarifikasi langsung dari wakil rakyat terkait dugaan praktik transaksional dalam penentuan pelaksana proyek fisik.

Ketua Forkot, Syamsul Arifin, dalam orasinya mengungkap adanya dugaan keterlibatan langsung oknum anggota DPRD dalam proses pekerjaan pembangunan yang berasal dari program pokir. Ia menyebut bahwa proses tersebut tidak hanya berhenti pada pengusulan program, tetapi juga berlanjut pada pengaturan pihak pelaksana proyek.

“Motifnya, mereka bekerja sama dengan kontraktor untuk direkomendasikan ke kantor dinas. Mereka pun melarang proyek dikerjakan kontraktor lain di luar rekomendasinya,” katanya.

Syamsul menjelaskan bahwa dalam skema kerja sama tersebut, oknum wakil rakyat diduga memperoleh keuntungan finansial dari setiap paket pekerjaan yang berasal dari program pokir. Ia mengungkapkan adanya dugaan transaksi dengan nilai tertentu antara anggota DPRD dan kontraktor pelaksana.

Dia mengungkapkan, pada transaksi kerja sama dengan kontraktor, oknum anggota DPRD mendapatkan keuntungan Rp 25 juta pada setiap pokir dengan anggaran Rp 100 juta. Selain itu, ia juga menyampaikan ada sebanyak Rp 170 miliar dana pokir yang dikelola anggota DPRD yang diduga dibagi kepada sejumlah wakil rakyat di Kabupaten Pamekasan.

“Kami sudah mendapatkan jawaban hari ini dari wakil rakyat. Bahwa tidak boleh mereka ikut campur soal pelaksanaan proyek setelah selesai mengusulkan pembangunan dari reses,” katanya.

Menurut Syamsul, setelah reses dan pengusulan pembangunan dilakukan, seharusnya peran anggota DPRD berhenti pada tahap perencanaan. Penentuan pelaksana proyek semestinya menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah melalui mekanisme yang profesional dan transparan. Namun, ia menilai praktik di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, karena masih adanya intervensi dalam penunjukan kontraktor pelaksana.

“Kalau anggota DPRD mau bukti, ayo ikut ke OPD atau kami tunjukkan lokasi pekerjaan pokir dan oknum DPRD yang mana yang bekerja,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa temuan lapangan Forkot tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi semata.

“Hasil temuan kami dengan hasil demostrasi hari ini akan kami kaji. Kami akan gelar aksi lagi dan melaporkan kasus ini ke KPK,” katanya lagi.

Aksi Forkot mendapat respons langsung dari sejumlah anggota DPRD Pamekasan, di antaranya politisi PKB Moh Faridi dan politisi Partai Golkar Rize Ikhwan Muttaqin. Rize menyatakan bahwa secara prinsip, anggota dewan tidak diperbolehkan mengurus teknis pelaksanaan proyek pembangunan yang berasal dari pokir.

“Tidak boleh anggota dewan mengurus pekerjaan pokir. Kalau ada temuan dari aktivis mari kita berdiskusi ke depan sehingga pembangunan di Pamekasan semakin baik,” kata Rize.

Sementara itu, Moh Faridi meminta aktivis untuk melakukan verifikasi ulang terhadap informasi yang diperoleh. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, jalur hukum adalah mekanisme yang tepat untuk penyelesaian.

“Informasi yang disampaikan tidak benar. Kalau ada temuan soal pokir dan besaran anggaran pokir anggota DPRD, silakan dilaporkan,” tegasnya.

Menurutnya, pada tahun 2025 setiap anggota DPRD Pamekasan hanya memperoleh anggaran pokir sebesar Rp 1 miliar, sehingga klaim pengelolaan dana Rp 170 miliar dinilai tidak sesuai fakta.

Aksi ini menambah daftar panjang tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan anggaran pembangunan daerah, khususnya yang bersumber dari program pokok-pokok pikiran anggota legislatif. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus