Akun Facebook Lex Wu Dilaporkan ke Polresta Sorong Kota Setelah Somasi Tak Digubris

Akun Facebook Lex Wu Dilaporkan ke Polresta Sorong Kota Setelah Somasi Tak Digubris

Bagikan:

SORONG – Keluarga besar Boekorsjom resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Lex Wu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota pada Rabu (01/04/2026). Laporan ini diajukan menyusul unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik keluarga terkait persoalan warisan.

Langkah hukum tersebut diambil setelah somasi terbuka yang sebelumnya dilayangkan pada Selasa (31/03/2026) tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor. Fokus laporan kini mengarah pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan potensi fitnah di ruang publik digital.

Kuasa hukum keluarga Boekorsjom dari kantor hukum Jeffry Lambiombir & Partner, melalui asisten pengacara Hizkia Samagita, menyebut laporan dibuat berdasarkan unggahan yang dianggap menyudutkan kliennya, Rossina Boekorsjom, selaku ahli waris sah.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Maret 2026, kami pertanyakan status Lex Wu ini siapa? Apakah dia Kuasa Hukum? Lembaga Sosial? Dasar inilah yang kami menyebut tindakan tanpa hak dan bersifat provokatif,” tegas Guntur Yapale saat ditemui di salah satu kafe di Kota Sorong usai membuat laporan polisi.

Rossina Boekorsjom menegaskan dirinya merupakan anak kandung sekaligus ahli waris sah dari almarhum TS Boekorsjom. Ia mengaku keberatan atas narasi yang beredar di media sosial karena dinilai memicu kegaduhan dan mencampuri urusan internal keluarga.

“Saya ini anak kandung dari Almarhum TS Boekorsjom, orang tua saya saja tidak kenal dengan pihak yang ribut-ribut ini. Dari belasan cucu almarhum, tidak ada yang mempermasalahkan lahan kami, hanya satu cucu dan cucu mantu ini yang terus berkoar-koar,” ujar Rossina melalui sambungan telepon.

Rossina juga menegaskan mandat pengelolaan sisa tanah warisan berada di tangannya untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.

“Saya adalah anak kandung dari TS Boekorsjom yang diberikan mandat untuk membagikan sisa tanah kepada saudara-saudara saya,” ujarnya.

Ia meminta pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung untuk menghentikan narasi yang dianggap membingungkan publik.

“Orang-orang ini tidak ada hubungan darah dengan keluarga Boekorsjom, kenapa sibuk dengan warisannya kami, Saya saja tidak pernah sibuk dengan warisannya dia, masa dia sibuk urus warisan saya dan keluarga, Selama ini kami tidak pernah mencampuri urusan orang lain jadi tolong hargai kami,” ungkap Rossina.

“Dari belasan cucu almarhum TS Boekorsjom, tidak ada yang permasalahkan status lahan kami, hanya satu cucu dan cucu mantu yang permasalahkan bahkan berkoar-koar soal hak waris keluarga,” beber Rossina.

“Tolong hargai kami. Saya tidak pernah sibuk dengan warisan dia (cucu mantu), kenapa dia sibuk urus warisan keluarga saya? Jangan membangun opini yang tidak berdasar,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor menilai unggahan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Ketentuan pasal ini juga sejalan dengan praktik penanganan laporan serupa di sejumlah kepolisian daerah.

“Kita harus paham hukum acara pidana agar langkah hukum terorganisir, bukan sekadar membangun opini. Kami meminta Polda Papua Barat Daya memberikan atensi khusus kepada Polresta Sorong agar laporan ini diawasi secara profesional,” tutup Guntur.

Kasus ini menambah daftar sengketa yang bermula dari unggahan media sosial dan berujung pada proses hukum. Aparat kepolisian kini diharapkan menindaklanjuti laporan secara profesional guna memastikan duduk perkara dan menjaga kondusivitas di tengah polemik keluarga yang berkembang di ruang publik. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum