PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan barang rampasan dari 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika. Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Parepare, Rabu (01/04/2026), menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum terhadap pemberantasan peredaran narkoba yang dinilai masih mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare Kaharuddin Kadir, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parepare Indra Waspada Yudha, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parepare Marthen, perwakilan Imigrasi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kejari Parepare, Darfiah, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara inkracht, dengan dominasi 25 perkara narkotika, termasuk narkotika cair sintetis jenis pinaca. “Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak sama dengan hasil penangkapan, karena sebagian sudah dimusnahkan di tahap penyidikan dan digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Yang dimusnahkan sekarang adalah barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan persidangan,” jelas Darfiah, sebagaimana diberitakan Parepos, Rabu, (01/04/2026).
Data Kejari Parepare menunjukkan sepanjang 2025 telah dilakukan pemusnahan sabu seberat 715,7 gram dan ganja sebanyak 1.292,36 gram. Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan dinilai menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkotika di Parepare masih tinggi dan memerlukan pengawasan intensif dari seluruh unsur terkait.
Darfiah menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka peredaran narkoba.
“Mari kita bersinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika, dengan berperan aktif menciptakan lingkungan sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang rampasan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Parepare. []
Redaksi05

