TANGERANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Kali ini, aparat menemukan rumah produksi sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi yang semestinya menjadi hunian vertikal itu disulap menjadi laboratorium narkotika oleh dua orang pelaku.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario memastikan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) siang. Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang berinisial IM dan DF yang diketahui sebagai residivis kasus serupa.
“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” ujar Suyudi di Tangerang.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari observasi sejak Jumat (17/10/2025), petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen di lantai 20.
“Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” tuturnya.
Selain sabu, tim juga menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut.
“Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” tambahnya.
Suyudi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku telah beroperasi sekitar enam bulan dan meraup keuntungan hingga Rp1 miliar. Untuk mendapatkan bahan baku, mereka memanfaatkan pil obat asma sebagai prekursor narkotika.
“Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni,” ungkapnya.
Seluruh bahan kimia dan perlengkapan laboratorium dibeli secara daring. Cara ini dinilai Suyudi menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum karena memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba mulai memanfaatkan kemudahan transaksi online dan tempat-tempat eksklusif seperti apartemen untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi.
BNN menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, termasuk dengan melibatkan masyarakat agar segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []
Diyan Febriana Citra.