SAMARINDA – Insiden kebakaran yang terjadi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada Rabu (28/10/2025) pagi sekitar pukul 07.15 Wita menjadi pengingat keras tentang pentingnya kesiapsiagaan fasilitas publik terhadap risiko kebakaran. Api yang sempat melalap sebagian area hotel berhasil dipadamkan setelah upaya intensif selama sekitar satu jam setengah oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Samarinda bersama relawan.
Kepala Dinas Damkar Kota Samarinda, Hendra AH, membenarkan kejadian tersebut saat ditemui di lokasi usai proses pemadaman. “Kami dapat berita hari ini, hari Rabu terbakar di Hotel Bumi Senyiur pada jam atau pukul 7:15,” ujar Hendra saat diwawancarai di Hotel Bumi Senyiur.
Hendra menjelaskan bahwa penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, namun dugaan sementara menunjukkan api berawal dari salah satu kamar di lantai dua hotel. “Untuk sementara ini masih dalam dugaan itu berada di salah satu kamar di lantai 2,” jelasnya.
Petugas pemadam menerima laporan pertama tidak lama setelah api mulai terlihat, dan segera mengevakuasi seluruh tamu hotel. “Informasi kita tidak dapat laporan tadi dari anggota semua pengunjung ada. Namun pengunjung sudah dapat kita evakuasi di titik kumpul yang aman kemudian dievakuasi dengan anggota damkar maupun relawan untuk menuju di daerah aman,” tuturnya.
Hendra memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, meskipun seorang anggota pemadam sempat mengalami sesak napas akibat paparan asap. “Tidak ada, cuman dari anggota damkar ada sesak napas saja. Ya, dan pengunjung aman semua. Pengunjung aman semua ya,” ujarnya menegaskan.
Namun, di balik keberhasilan penanganan cepat tersebut, Hendra menyoroti lemahnya sistem proteksi kebakaran di hotel berbintang tersebut. Menurutnya, hasil inspeksi tahunan menunjukkan sejumlah fasilitas keselamatan belum memenuhi standar. “Hotel ini sebenarnya diinspeksi sudah setiap tahun. Namun banyak kekurangan dari hidran tidak standar, tidak otomatis, kemudian tidak ada sprinkler sama sekali. Alarm berfungsi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa api sempat merembet dari satu kamar ke kamar lain karena keterbatasan sistem pencegah otomatis, sebelum akhirnya berhasil dikendalikan sekitar 40 menit setelah tim tiba di lokasi. “Untuk sementara belum bisa dipastikan tapi di salah satu kamar di lantai merembet ke kamar sebelahnya. Kendala dialami asap tebal, sebenarnya sudah dimatikan di sekitar 40 menit titik api. Namun karena asap tebal, jadi penanganan kurang lebih sekitar 1 jam setengah,” terang Hendra.
Dari pantauan di lokasi, bagian lantai dua hotel tampak mengalami kerusakan paling parah. Beberapa furnitur dan peralatan di dalam kamar terlihat hangus terbakar. Tim pemadam sempat menghadapi kesulitan karena akses menuju titik api terhalang oleh asap pekat, yang membuat proses pendinginan memakan waktu lebih lama.
Meski tidak menimbulkan korban, kejadian ini menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan kebakaran di fasilitas publik, terutama hotel dan tempat usaha di Samarinda. Hendra pun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan bangunan. “Namanya pelayanan publik ya, seperti hotel, mall, semua harus alat proteksi kebakaran yang sesuai dan bagus semua. Dalam artian wajib proteksi kebakarannya dilengkapi semua,” pungkasnya.
Pihak Damkar Kota Samarinda berencana memanggil kembali manajemen hotel untuk evaluasi menyeluruh terkait sistem keamanan bangunan. Pemerintah daerah juga didorong untuk memperketat pengawasan dan menerapkan sanksi bagi pengelola fasilitas publik yang abai terhadap standar keselamatan.
Insiden di Hotel Bumi Senyiur ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola gedung di Samarinda agar tidak hanya mengandalkan inspeksi rutin, tetapi memastikan seluruh perangkat proteksi kebakaran berfungsi sesuai standar nasional. Kesiapsiagaan bukan hanya tanggung jawab pemadam kebakaran, melainkan juga kewajiban moral dan hukum setiap pemilik fasilitas publik dalam melindungi keselamatan pengunjung. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

