MOSKOW — Kebijakan perdagangan terbaru Amerika Serikat kembali memicu perhatian pelaku industri energi terbarukan global. Pemerintah AS menetapkan tarif impor yang sangat tinggi terhadap produk panel surya dari sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia, India, dan Laos. Langkah ini dinilai akan mengubah peta persaingan industri panel surya internasional sekaligus menambah tekanan bagi eksportir dari negara berkembang.
Berdasarkan pengumuman Departemen Perdagangan AS pada Rabu (25/02/2026), tarif sementara sebesar 125,87 persen dikenakan terhadap produk panel surya asal India. Sementara itu, panel surya dari Indonesia dan Laos dikenai bea masuk imbalan (countervailing duty) dengan besaran yang bervariasi. Untuk Indonesia, tarif berada pada rentang 86 hingga 143 persen, sedangkan Laos dikenai tarif sekitar 81 persen.
Pemerintah AS menilai produk-produk panel surya dari ketiga negara tersebut memperoleh keuntungan tidak adil melalui subsidi pemerintah di negara asalnya. Subsidi itu dianggap memungkinkan produsen menekan harga jual sehingga mampu bersaing agresif dengan produsen dalam negeri AS. Penilaian ini menjadi dasar utama pengenaan tarif yang nilainya tergolong ekstrem dibandingkan kebijakan dagang sebelumnya.
Laporan Bloomberg menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri panel surya domestik Amerika Serikat dan mendorong peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. Washington berharap produsen lokal dapat kembali kompetitif di tengah tingginya permintaan energi bersih dan target transisi energi yang terus dicanangkan pemerintah.
Namun, di sisi lain, kebijakan tarif tinggi ini juga dinilai membawa konsekuensi lanjutan. Ketidakpastian pasokan dan kenaikan biaya produksi berpotensi dirasakan oleh industri hilir, termasuk pengembang proyek energi surya dan konsumen akhir. Bloomberg mencatat bahwa biaya pembangunan proyek panel surya di AS dapat meningkat seiring menyempitnya akses terhadap produk impor berharga lebih murah.
Data perdagangan menunjukkan bahwa India, Indonesia, dan Laos memegang peran penting dalam pasokan panel surya ke Amerika Serikat. Pada semester pertama 2025, ketiga negara tersebut menyumbang sekitar 57 persen dari total impor panel surya AS. Khusus India, nilai ekspor panel surya ke AS pada 2024 mencapai 792,6 juta dolar AS, melonjak hampir sembilan kali lipat dibandingkan nilai impor pada 2022. Indonesia sendiri turut menjadi bagian penting dari rantai pasok global panel surya, terutama sebagai basis produksi alternatif selain China.
Penetapan tarif ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan produsen panel surya AS yang diajukan pada Juli tahun lalu. Dalam gugatannya, produsen AS menuding perusahaan China membanjiri pasar Amerika dengan panel surya berharga murah yang diproduksi di negara-negara Asia lain, termasuk Indonesia, India, dan Laos. Tuduhan tersebut mendorong Komisi Dagang Internasional AS untuk melakukan penyelidikan terkait praktik dumping dan pemberian subsidi.
Kebijakan tarif impor panel surya ini ditegaskan tidak berkaitan langsung dengan tarif global yang sebelumnya diumumkan Presiden Donald Trump, yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Meski demikian, setelah putusan tersebut, Trump kembali mengambil langkah proteksionis dengan menetapkan tarif umum sebesar 10 persen untuk seluruh barang impor ke AS.
Tak hanya itu, Trump juga mengancam akan menaikkan tarif tersebut hingga 15 persen jika dinilai perlu untuk melindungi kepentingan industri nasional. Kebijakan berlapis ini menandai arah perdagangan AS yang semakin protektif, sekaligus menantang stabilitas perdagangan global, terutama di sektor energi terbarukan yang selama ini mengandalkan rantai pasok lintas negara.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi sinyal penting untuk mengevaluasi strategi ekspor, diversifikasi pasar, serta memperkuat daya saing industri panel surya nasional di tengah dinamika geopolitik dan perang dagang yang kembali menguat. []
Diyan Febriana Citra.

